Warga Keluhkan Pelayanan di Samsat Hanya Setengah Hari, ORI Minta Sesuai Jam Kerja
![](content/images/pwk/9_20190611_140623.jpg)
PROKAL.CO, class="p1">TANJUNG SELOR - Pelayanan di Kantor Samsat Bulungan dikeluhkan warga. Sebab, pelayanan yang biasanya dilakukan hingga pukul 15.00 Wita, kini hanya sampai pukul 12.00 Wita. Sementara kantor pelayanan publik lainnya, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap melayani masyarakat hingga jam pulang kantor.
Agus, salah seorang warga yang akan mengurus pajak kendaraan mengaku tidak mengetahui jika jam pelayanan hanya setengah hari. Sebab, dari tahun-tahun sebelumnya di bulan puasa, pelayanan dilakukan hingga sore hari. "Tadi datang jam 13.00 Wita. Sampai di sana (Samsat) ternyata sudah tutup. Kata karyawan di sana, saya disuruh kembali Jumat," kataAgus, kepada media ini.
Kepala Kantor Samsat Bulungan Suryani, yang dikonfirmasi kemarin mengakui, selama Ramadan, jam pelayanan di Samsat Bulungan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Meski demikian, pegawai di Samsat tetap bekerja dan pulang pada pukul 15.30 Wita. "Jadi pelayanan setengah hari saja. Masyarakat yang melakukan pengurusan di Samsat bisa kembali keesokan harinya. Itu sudah aturan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara," ungkap Suryani.
Diakuinya, jam pelayanan Samsat Bulungan mengikuti jam kerja perbankan, tidak melayani lagi setelah pukul 12.00 Wita. "Kita sesuaikan dengan jam kerja bank. Karena bank setelah pukul 12.00 Wita, mereka membuat laporan. Jadi kita mengikuti jam kerja mereka," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amirudin mengatakan, sesuai peraturan dari pemerintah pusat, jam pelayanan seharusnya sampai pukul 15.00 Wita. Dan tidak ada aturan yang mengatur pelayanan hanya sampai pukul 12.00 Wita. Sebab pelayanan sama halnya seperti jam kerja.
"Seharusnya pelayanan harus sesuai dengan jam kerja. Yang sesuai dengan surat keputusan (SK) menteri. Mulai dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita," tegasnya.
Mengetahui jam pelayanan pada Samsat Bulungan hanya sampai pukul 12.00 Wita, ORI Perwakilan Kaltara akan mengecek hal tersebut. Sebab menurutnya, selama ini pelayanan di Kaltara sesuai dengan jam kerja. "Nanti kami cek kembali dan mencari tahu alasannya. Saran kami, pelayanan jangan dibatasi sampai jam 12.00 wita," jelas Ibramsyah.
Menurutnya dengan pembatasan jam pelayanan, tentu akan berdampak pada masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan. "Bagaimana saat orang kena denda. Apakah ada solusi. Ini yang perlu diperhatikan. Harusnya ada kebijakan berkaitan dengan pelayanan. Kita akan cari tahu alasannya. Apakah memang instruksi secara internal atau aturan yang memang dibuat sendiri," kata Ibramsyah. (*/fai/har)