• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Handayani Permai Apresiasi Penanganan Ombudsman Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 29/03/2019 •
 
Ungkapan terima kasih warga Komplek Handayani Permai atas penanganan laporan (foto by M. Rhida)

PONTIANAK, SP - Koordinator Warga Komplek Handayani Permai, Sei. Kakap bersama empat warga lain, mewakili hampir 50 warga kompleks mendatangi Kantor Ombudsman RI Kalbar, Kamis (28/3).

Mereka bermaksud menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Kalbar atas konsistensinya memperjuangkan hak warga atas pencabutan blokir tanah yang sudah berlangsung selama delapan tahun.

Selama delapan tahun warga komplek Handayani Permai, Sei. Kakap, Kubu Raya, merasa digantung nasibnya oleh Polresta Pontianak Kota dan BPN Kubu Raya karena pemblokiran sertifikat induk. Akibatnya, warga tidak bisa melakukan perubahan nama atau balik batas atas tanah yang menjadi tempat tinggalnya.

Padahal, perumahan tersebut merupakan perumahan subsidi bagi warga kelas menengah melalui BTN.

"Semula warga bingung, hendak mengadu kemana, karena berlarutnya masalah ini. Banyak yang sudah melunasi iuran, tapi tak mendapatkan sertipikat sebagai haknya," ujar sang koordinator, Sahjon Harahap.

Sahjon melanjutkan, sekitar 2015 lalu, ia berinisiatif mengadu ke Ombudsman Kalbar sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Dengan memobilisasi warga kompleks, Sahjon kemudian mendatangi Ombudsman Kalbar dan diterima baik oleh Kepala Perwakilan, Agus Priyadi.

Setelah menerima laporan, Ombudsman Kalbar langsung menindaklanjuti melalui permintaan penjelasan tertulis maupun pertemuan dengan instansi terkait. Menurut Sahjon, warga selalu dilibatkan dalam penanganan laporan, baik pertemuan dengan Polresta Pontianak Kota maupun dengan BPN.

"Sebagai bentuk transparansi, Ombudsman Kalbar selalu memberikan perkembangan tindak lanjut kepada Pelapor dan bila dianggap perlu melibatkan secara aktif masyarakat Pelapor dalam mediasi maupun rapat koordinasi," ungkap Irma Syarifah, Asisten Bid. Penanganan laporan Ombudsman Kalbar.

Akhirnya, permohonan warga Kompleks Handayani Permai untuk mencabut atau membuka blokir SHM induk, dipenuhi oleh Polresta Pontianak Kota.

Berdasarkan surat dari Kapolresta sekitar bulan Februari, Polresta mengajukan permohonan pencabutan blokir kepada Kepala BPN Kubu Raya dan dikabulkan oleh Kepala BPN Kubu Raya dengan menghapus catatan blokir pada SHM Induk kompleks tersebut.

Untuk mengapresiasi upaya yang dilakukan Ombudsman Kalbar, warga Komplek Handayani Permai yang diwakili oleh lima orang, terdiri dari Ketua RT dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Ombudsman Kalbar.

Mereka memberikan piagam ucapan dan plakat terima kasih atas peran aktif Ombudsman Kalbar dalam membantu warga.

"Kewajiban kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ucapan terima kasih dari Bapak-bapak selaku warga kompleks Handayani, menjadi penambah motivasi kami untuk melayani masyarakat lebih baik, imbuhnya," ucap Irma, selaku Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar.

Lebih lanjut, Irma mengharapkan agar warga kompleks Handayani bersama masyarakat, ikut menjaga nama baik dan integritas Ombudsman sebagai lembaga pengawas serta pelayanan publik yang prima di Kalbar, untuk menolak segala bentuk pungutan liar atau suap serta praktik-praktik maladministrasi lainnya.

Dan yang paling penting, jangan takut melapor. (ril/lha)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...