• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Batam Biaya Rapid Test Tertinggi Rp 150 Ribu, Ombudsman: Kami Akan Melakukan Pengawasan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 08/07/2020 •
 
Ilustrasi petugas medis RS Bhayangkara Polda Kepri mengambil darah salah seorang warga Batam untuk di tes menggunakan rapid test.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mematuhi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No: HK.02.02/I/2875/2020 tentang biaya tertinggi rapid test.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, pihaknya akan melakukan penagwasan terhadap pengenaan tarif tertinggi tersebut untuk memastikan semua fasilitas kesehatan mematuhinya.

"Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi Rp 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara", ujar Lagat, Rabu (8/7/2020).

Kata dia, didalam surat edaran disebutkan besaran batasan tarif tertinggi rapid test antibodi adalah Rp. 150 ribu.

Surat tersebut kata dia, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).

Ia berharap dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi itu maka seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai Surat Edaran tersebut.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...