• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Bahagia, Ombudsman Kepri Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah di Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 07/02/2025 •
 
Suasana Penertiban Bangunan Ilegal di Bengkong Palapa Atas Blok I No.14 dan 15 Batam

BATAM - Penertiban bangunan ilegal sempat mendapat penolakan keras dari keluarga pemilik. Upaya mereka menahan tim terpadu akan merubuhkan bangunan dengan alat berat dilakukan sekuat tenaga bahkan berupaya memprovokasi masyarakat sekitar untuk turut berempati. Namun pada akhirnya rumah permanen tersebut akhirnya dapat dibongkar paksa setelah para petugas berhasil mengeluarkan seluruh barang-barang dalam rumah tersebut. 

Pertikaian antara pemilik tanah kavling dengan pemilik bangunan akhirnya mencapai klimaksnya setelah bangunan tersebut dirubuhkan dan tanahnya diberikan pada pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Adalah ibu rumah tangga bernama Ruslina Limbong, pemilik SHGB tanah kavling di Bengkong Palapa Atas Blok I No.14 dan 15. Ia membeli dua bidang tanah kavling  pada tahun 2015 dari seorang bernama Adolf Makanpa dan membuat surat hibah pada tahun 2018. Ruslina kemudian membangun rumah di atas tanah tersebut dan mendaftarkannya untuk mendapatakan SHGB dari BPN Batam yang terbit tahun 2018. Namun pada tahun 2017 muncul pihak lain yaitu Rispa Lambok Nababan yang mengkalim pemilik dan mendirikan bangunan tepat di depan rumah Ruslina. Meski telah ditegur agar menghentikan pembangunan rumah namun tidak diindahkan Rispa, Ia mengaku berhak atas tanah tersebut dikarenakan telah mengelola dan berkebun di lokasi tersebut. 

Ruslina telah berupaya menyelesaikan sengketa tersebut agar diselesaikan ditingkat RT dan RW sejak tahun 2017 namun tidak tidak membuahkan hasil. Lalu membuat laporan tahun 2021 ke BP Batam agar menertibkan bangunan di atas lahan miliknya. Selanjutnya Direktorat Pengamanan (Ditpam BP) Batam telah berulang kali memfasilitasi mediasi antara kedua pihak menyelesaikan persoalan ini, namun pemilik bangunan Rispa tidak kooperatif.

Di sisi lain Ruslina juga dimintai biaya penertiban oleh oknum Pejabat Ditpam BP Batam sebesar 80 juta yang meliputi biaya rapat, konsumsi, administrasi, transportasi dan pengiriman surat. Namun Ia hanya menyanggupi mampu membayar 30 juta namun ditolak. Penertiban pun tidak kunjung dilaksanakan.

Ruslina kemudian membuat laporan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepualaun Riau dengan dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan oleh Ditpam BP Batam terkait permohonan penertiban bangunan di atas tanahnya.

Melalui tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan tim Pemeriksa terhadap pejabat Direktorat Pertanahan BP Batam untuk mengecek administrasi alokasi lahan, memeriksa Kepala BPN Batam terkait SHGB milik Ruslina dan memeriksa Kepala Ditpam BP Batam untuk mengklarifikasi soal biaya penertiban. Juga melakukan upaya mediasi antara Ruslina dan Rispa dengan melibatkan pihak RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan setempat namun tidak mencapai kesepakatan. Pihak Rispa tetap 'kekeh' mengklaim memiliki hak atas tanah, meski tidak memiliki dokumen legalitas apapun atas tanah tersebut.  Sebenarnya telah ditawarkan opsi ganti rugi bangunan dan disanggupi Ruslina Limbong namun Rispa tetap tidak mau menerima ganti rugi tersebut. 

Pada akhirnya, Ombudsman Kepri menyimpulkan telah terjadi maladministrasi tidak memberikan pelayanan permohonan penertiban bangunan dan meminta agar Ditpam BP melakukan penertiban bangunan diatas tanah kavling milik Ruslina yang telah memiliki SHGB. Penertiban dengan melibatkan tim terpadu dari unsur Satpol PP, Kepolisian dan TNI berhasil melakukan penertiban bangunan aquo tanggal 23 Oktober 2024 lalu. 

Ruslina Limbong dan keluarga tidak dapat menyembunyikan kebahagiannya atas terlaksananya penerbitan diatas tanah kavlingnya dan menyampaikan testimoni mengapresiasi kinerja Ombudsman Kepri dalam penanganan laporannya sampai selesai. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Perwakilan dan jajarannya atas suksesnya pelaksanaan eksekusi tersebut dengan baik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...