• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Apartemen Kehilangan Listrik dan Air, Pemprov DKI Dianggap Lalai
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Jum'at, 16/08/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho

Warga Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran, Jakarta Pusat, kehilangan layanan listrik dan air selama 24 hari terakhir. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya pun menyebutnya sebagai tindakan maladministrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam siaran pers, Kamis (15/8/2019), Ombudsman Jakarta mengutip laporan dari warga dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Palace resmi sesuai Surat Keputusan (SK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperum) Provinsi DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019 tanggal 23 April 2019.

Menurut mereka, listrik dan air ratusan warga diputus meski sudah membayar kepada P3SRS baru. Adapun pemutusan layanan itu dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) Mediterania Palace sebelumnya.

P2SRS sebenarnya tak lagi punya hak karena telah dinyatakan tak berlaku menyusul keluarnya SK No. 272 Tahun 2019 di atas. Ketua Ombudsman Jakarta, Teguh P Nugroho, menduga Disperum DKI melakukan maladministrasi.

Disperum DKI sebagai pembina dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan SK mereka sendiri dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Teguh menyebutnya kejadian luar biasa.

"Hak dasar ratusan orang atas air dan listrik tidak terpenuhi ketika mereka menjalankan Pergub tersebut selama hampir satu bulan penuh dan tanpa ada upaya yang memadai dari pihak Pemprov untuk memastikan fasilitas itu ada lagi," ujar Teguh.

Ombudsman Jakarta pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengawal hasil produk hukum tersebut dengan ketat agar warga yang patuh pada putusan tersebut tidak menjadi korban.

"Harusnya, jika diperlukan Pemprov berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan mengerahkan Satpol PP untuk memastikan fasilitas air minum dan listrik tersebut tidak lagi dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kewenenangan," lanjutnya.

Teguh mengingat bahwa P3SRS yang telah disahkan oleh Disperum DKI perlu didampingi oleh Biru Hukum Pemprov DKI. Teguh pun meminta ada konsekuensi hukum kepada P2SRS karena bertindak secara ilegal.

"Mereka masih bisa memutus air dan listrik kepada warga yang patuh membayar kewajiban tersebut kepada pengurus P3SRS yang sah tanpa ada konsekuensi hukum," papar Teguh.

Lebih lanjut Ombudsman Jakarta akan segera memanggil pihak terkait dan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli mengenai adanya dugaan pungutan oleh pihak yang secara hukum legalitasnya tidak lagi sesuai dengan Pergub No. 132 Tahun 2018.

"Sebagai bagian dari Saber Pungli, kami akan berkoordinasi dengan bagian penindakan untuk mengkaji dan jika diperlukan dapat dilakukan upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pungutan di luar kewenangannya," tegas Teguh.


Sengketa dualisme

Konflik antara P3SRS dengan P2SRS sudah terjadi sejak Juli 2019. Pemprov DKI yang diwakili Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dan Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar sudah mengadakan mediasi antara Ikhsan cs dari P2SRS dan Khairil Poloan cs dari P3SRS. Uniknya, Disperum DKI ketika itu tak hadir.

Sengketa terjadi karena sebagian warga membayar uang listrik dan air ke P2SRS dan sebagian lain ke P3SRS. P2SRS merasa punya hak walau tak lagi punya legal dari Disperum DKI.

Akibat sengketa ini, tunggakan listrik mencapai puluhan juta rupiah. Mediasi pun berujung damai dengan kesepakatan warga untuk membuat rekening bersama.

Namun, masalah tetap belum selesai. Pada awal Agustus lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan masih ada warga yang tidak mendapatkan listrik dan air sehingga anak-anak mereka kehilangan kenyamanan.

Ibu-ibu yang masih menyusui kesulitan menyimpan ASI, sementara aktivitas MCK juga terhenti total. Bahkan menurut KPAI, keluarga yang terdampak sengketa ini harus menumpang MCK di SPBU terdekat.

"Anak-anak tidak dapat belajar, tidak nyaman di dalam rumah karena panas. Ketidaknyamanan anak-anak lebih besar yang unit keluarganya berada di ruko-ruko tanpa akses ventilasi udara yang memadai," ujar Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, Jumat (2/8).

Susianah pun menilai permasalahan ini hanya bisa diselesaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu sebabnya Susianah meminta Anies turun tangan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...