• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Wajib Jalankan Rekomendasi Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 28/03/2019 •
 
Bupati KKA, Abdul Hadir (tengah) bersama sejumlah utusan kepala daerah lainnya di Kepri, terlihat antusias mengikuti sosialisasi Ombudsman RI. NOV IWANDRA/HK

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S Sukmawijaya mengatakan semua Kepala Daerah (Kada) wajib menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman sebagai Lembaga Pengawasan, yang dibentuk negara berdasarkan Undang-undang.

Demikian salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi yang mengusung Tema "Peran, Fungsi dan Kewenangan Ombudsman RI dalam Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Maladministrasi pada Pelayanan Publik di Bidang Perizinan". Kamis (28/3) siang, di Gedung Graha Pena, Batam Centre.

Dijelaskan, bahwa apa yang direkomendasikan Ombudsman tentunya sudah merupakan hasil penelitian dan kajian terkait laporan masyarakat demi peningkatan pelayanan publik, oleh instansi di pemerintah. Sehingga, harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Artinya, rekomendasi dari Ombudsman itu, merupakan sebuah langkah untuk dapat melakukan perubahan serta peningkatan pelayanan publik ke arah yang lebih baik lagi. Sehingga tidak terjadi Maladministrasi," kata Dadan.

Jika tidak dilakukan, imbuhnya, Ombudsman melapor langsung ke pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dilakukan sebuah Penindakan dan Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah, yang bersangkutan.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB itu, turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Anambas, Kepala Dinas BPM PTSP se Kepri, serta pihak pengusaha bidang kemaritiman dan kelautan, perwakilan dari 7 kabupaten/kota yang ada di Kepri.

Anggota Ombudsman RI Bidang Kesehatan ini menyampaikan banyak konsep dan cara untuk peningkatan pelayanan publik d ibidang kesehatan maupun perizinan.

"Saat kami juga akan menyerap aspirasi yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perizinan di daerah sebagai bahan perbaikan regulasi nanti di tingkat pusat," ucapnya.

Dadan mengungkapkan, bahwa Ombudsman berperan melakukan pengawasan pelayanan publik. Sehingga, menerima semua laporan masyarakat atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan 4 tindakan dan 4 perbaikan.

Pertama, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan masyarakat dan menindaklanjuti laporan tersebut, yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI.

Kedua, Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap adanya dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ketiga, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara ataupun lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan dan lembaga perseorangan.

Keempat, membangun jaringan kerjasama agar dapat melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Undang undang.

Sedangkan untuk fungsinya, papar Dadan, ORI berfungsi dalam mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah.

"Baik itu di tingkat pusat serta derah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Swasta atau perseorangan yang telah diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...