• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Wabup Pimpin Rapat Pemda dengan Ombudsman RI Kalteng
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Rabu, 13/03/2019 •
 
Wakil Bupati Kapuas saat memimpin rapat tindak lanjut Kerja Sama dengan Ombudsman Kalteng pada hari Selasa (12/3) (dokumentasi KIP Kominfo)

KUALA KAPUAS - Berkaitan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 20 Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi di Kabupaten Kapuas tertanggal 17 April 2018, oleh karenanya, dilaksanakan rapat dengan agenda monitoring dan evaluasi internal secara berkala terhadap perjanjian tersebut.

Agenda rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor dengan dimoderatori oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale serta dihadiri oleh Perwakilan Perangkat Daerah terkait, bertempat di  Ruang Rapat Bupati , Selasa (12/3/2019) siang.

Pada rapat tersebut, Wakil Bupati Kapuas menyampaikan akan terus mendukung mengenai peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas karena hal itu sangat penting untuk menunjang pembangunan dan perkembangan daerah.

Indah Rizkya Putri Birowo selaku Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pengawasan pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, selain itu juga melakukan tindak lanjut laporan/pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pelayanan publik, diseminasi dan pengkajian regulasi dan penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian, menjalin komunikasi serta pertukaran informasi dan data terkait pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Kabupaten Kapuas sejak tahun 2017 telah mendapat predikat zona hijau/tinggi atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan publik, partisipasi publik, inovasi pelayanan publik, penguatan kapasitas dan ektivitas pengawasan.

Dalam rapat tersebut dibahas juga mengenai penunjukkan narahubung yang mana sebagai penghubung kedua belah pihak dalam pertukaran informasi dan koordinasi dengan unit teknis penyelenggara dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Dalam kesempatan itu, sejumlah Kepala Perangkat Daerah yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Ombudsman Tahun 2018 menyampaikan evaluasi atas kerjasama itu sehingga kedepannya pelayanan publik di Kabupaten Kapuas akan semakin baik. Salah satu diantaranya Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat yang menginformasikan bahwa dengan perubahan pengelolaan sistem administrasi darioffline keonline menuntut semua perangkat daerah agar menjalankan sesuai Standar Operasional  (SOP) yang berlaku. (hmskmf)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...