Viral Video Siswa SD Menyeberangi Sungai Banjir, Ombudsman Menilai Belum Optimalnya Pembangunan Pendukung Pelayanan

Medan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menanggapi atas Video Viral siswa SD menyeberangi Sungai yang banjir di Desa Simaninggir, Kecamatan Dolok Sigumpulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Dalam video tersebut, terlihat seorang anak sekolah dasar yang harus menghadapi maut untuk menyeberangi sungai dengan hanya menggunakan seutas tali.
Atas kejadian tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam. Kondisi yang mengharuskan siswa mempertaruhkan keselamatan untuk mengakses sekolah tidak dapat dibenarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herpensi, menilai bahwa kondisi tersebut merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan kurangnya infrastruktur yang memadai untuk memastikan akses aman bagi siswa dalam menempuh pendidikan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap infrastruktur jembatan yang akan menjadi akses, baik bagi siswa maupun masyarakat sehingga pendidikan tidak terhambat oleh kondisi alam atau infrastruktur yang buruk.