• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Usai Dikritik Ombudsman, Polres Metro Tangerang Hapus Syarat Sertifikat Vaksin Buat SKCK
PERWAKILAN: BANTEN • Senin, 16/08/2021 •
 
Ilustrasi

KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota akhirnya menghapus syarat membawa sertifikat vaksin Covid-19 kepada pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Satuan Intelejen dan Keamanan (Kasatintelkan) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Randi Ariana membenarkan, syarat wajib membawa sertifikat vaksinasi tersebut dihapus. Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan perintah dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

"Betul, atas perintah pimpinan, kebijakan mewajibkan vaksinasi bagi pemohon SKCK di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, dihentikan dulu," kata Randi saat dikonfirmasi radar24news.com, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, kebijakan membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut dilanjutkan atau tidak tergantung dari perintah dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Namun saat ini, masyarakat yang akan memohon SKCK boleh tidak membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Untuk seterusnya pihak kami menunggu arahan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," katanya.

Dalam kesempatan ini, Randi memohon maaf jika kebijakan tersebut menjadi pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskriminasi pihak manapun.

"Tidak ada maksud untuk mendiskriminasi pihak manapun. Kita hanya ingin masyarakat memahami, dengan adanya kewajiban itu, masyarakat dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi," pungkasnya.

Diberitkan sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengkritik Polres Metro Tangerang yang menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi menjadi syarat dalam pembuatan SKCK. Obudsman menilai, kebijakan itu diduga tidak memiliki payung hukum dan berpotensi diskriminatif. (mg-agis/imron)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...