• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Untuk Mencapai Predikat Zona Hijau, Ombudsman Kalsel Finalisasi Draft PKS Bersama Pemprov
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 27/06/2022 •
 
kegiatan Finalisasi draft PKS bersama 21 SPKD pemprov Kalsel Fhoto By Cegah

Banjarmasin - Sebanyak 21 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan finalisasi draft perjanjian kerja sama secara marathon dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu 15 Juni hingga Senin 27 Juni 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menerangkan kegiatan finalisasi draft perjanjian kerja sama  ini untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan MoU ; Nomor 30/ORI-MoU/X/2021 dan 053/NK-PEMOTDA/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun 21 SKPD yang turut serta yakni Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakatan dan Desa, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah, RSJ Sambang Lihum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Badan Kepegawaian Daerah, RSUD Ulin Banjarmasi, RSUD Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, Dinas Perdaganga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hadi mengatakan tahun 2022 Ombudsman RI Kalsel bertekad memperkuat jejaring, kolaborasi atau kerja sama sekaligus mempercepat perubahan pelayanan publik di daerah, pasalnya Hadi menilai potret pelayanan publim di Kalsel masih belum maksimal apalagi berkaca dengan hasil kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI tahun lalu (2021). Dimana sebagian besar Pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi yang masih berada di Zona Kuning atau Kepatuhan Sedang.

"Kita dorong semua Pemda segera membenahi pelayanan publik, agar masyarakat bisa merasakan langsung dampak perbaiknnya," Tegas Hadi.

Hadi berharap dengan kegiatan ini segera dapat dilaksanakan perjanjian kerja sama dan dapat langsung dilaksanakan di lapangan.

Sementara itu, Perwakilan unsur Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Syaiful mengatakan, kerjasama SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel dan Ombudsman RI Kalsel di daerah tak hanya menjadi momentum percepatan perbaikan pelayanan publik, tetapi juga sebagai komitmen keseriusan Pemda untuk mencegah maladministrasi pada proses pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat.

Syaiful menuturkan penting kerja sama ini dilakukan sehingga peran Pemda dalam memberikan pelayanan publik akan menjadi prioritas apalagi dalam suasana pembangunan daerah yang sedang menggeliat.

"Kita menyambut baik upaya Ombudsman RI Kalsel untuk menggaet SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel dan ini menjadi awal yang baik," ucap Syaiful.

Hal senada juga disampaikan kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman kalsel Muhammad Firhansyah. Menurutnya perjanjian kerja sama dengan 21 SKPD tahun 2022 ini menjadi catatan penting sebagai perjanjian kerja sama yang terbanyak selama Ombudsman RI Kalsel berdiri. Ia menambahkan di tahun ini juga dirancang Nota Kesepahaman baik dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel sekaligus empat Universitas ternama di Kalsel.

"Kita berharap kegiatan perjanjian kerja sama  ini bisa berjalan lancar dan membuahkan pelayanan publik yang baik di bumi Borneo," tutup Firhan. 

Seperti diketahui Ombudsman RI Kalsel berencana akan menandatangani kerja sama dengan 21 SKPD pada awal Juli mendatang dimana point utama perjanjian kerja sama antara lain percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pertukaran informasi/data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas layanan publik dan pendampingan secara berkala dalam peningkatan kualitas layanan publik. PC/MF/





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...