UMP NTT Naik, Ombudsman: Jangan Hanya Indah di Atas Kertas

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa persoalan utama pengupahan di NTT bukan terletak pada besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), melainkan pada lemahnya pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Tanpa pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, kebijakan UMP berpotensi kehilangan makna substantif bagi perlindungan hak pekerja.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 yang naik sebesar 5,45 persen menjadi Rp2.455.898, dari sebelumnya Rp2.328.969 pada tahun 2025. Kenaikan UMP tersebut diumumkan Gubernur NTT pada Selasa (23/12/2025) dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Secara normatif, penetapan UMP Tahun 2026 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi guna mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Proses penetapan dilakukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik sektor pemerintah maupun swasta.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka menegaskan bahwa penerapan UMP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh pemberi kerja tanpa pengecualian.
Menurut Yosua, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pengupahan benar-benar dijalankan, bukan hanya ditetapkan setiap tahun melalui keputusan kepala daerah. Tanpa pengawasan yang kuat, UMP hanya akan menjadi kebijakan normatif yang tidak berdampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.
Kritik Ombudsman tersebut diperkuat oleh temuan di sektor kesehatan. Survei Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) pada September 2025 menunjukkan mayoritas perawat di fasilitas kesehatan swasta di NTT menerima gaji pokok jauh di bawah UMP. Sebanyak 31,2 persen perawat berada pada kelompok gaji Rp500.000-Rp1.000.000 per bulan, disusul 21 persen pada kisaran Rp1.000.000-Rp1.500.000. Bahkan, 3,4 persen responden mengaku menerima gaji kurang dari Rp500.000 per bulan.
Jika dibandingkan dengan UMP NTT Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969, sekitar 91,3 persen perawat di fasilitas kesehatan swasta menerima upah di bawah standar minimum. Kondisi ini, menurut Ombudsman, mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja, terutama di sektor pelayanan publik yang seharusnya menjadi teladan dalam pemenuhan hak-hak pekerja.
Yosua menilai rendahnya tingkat kepatuhan terhadap UMP tidak terlepas dari minimnya pengawasan serta lemahnya penegakan sanksi terhadap pemberi kerja yang melanggar ketentuan pengupahan. Akibatnya, UMP kehilangan daya paksa dan tidak efektif sebagai instrumen perlindungan buruh.
Oleh karena itu, Ombudsman NTT mendorong Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, serta Dewan Pengupahan di masing-masing daerah untuk memperkuat monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP Tahun 2026. Pengawasan yang serius dan berkelanjutan dinilai penting agar kebijakan pengupahan benar-benar menjadi jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja.
Tanpa komitmen penegakan hukum yang tegas, Ombudsman NTT mengingatkan bahwa kenaikan UMP setiap tahun berisiko hanya menjadi angka di atas kertas, sementara realitas kesejahteraan pekerja di Nusa Tenggara Timur tetap jauh dari kondisi yang layak.








