Uji Kualitas Layanan Pendidikan dan Kesehatan di Kota Banjarmasin: Ombudsman Kalsel Lakukan Penilaian Maladministrasi

BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kota Banjarmasin pada Kamis (27/8/2026). Kegiatan difokuskan pada layanan dasar, yakni kesehatan dan pendidikan, penilaian dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, serta memetakan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan melakukan penilaian secara langsung pada sejumlah unit pelayanan publik yang menjadi lokus, diantaranya SMPN 10 Banjarmasin dan RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin. Penilaian dilakukan dengan melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan, wawancara kepada pengguna layananan, serta melakukan wawancara kepada penyelenggara layanan secara langsung.
Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achamadi menyampaikan mekanisme pelaksanaan penilaian kepada instansi yang menjadi lokus. Dalam pelaksanaanya, penilaian melibatkan beberapa responden dari unsur pimpinan hingga masyarakat pengguna layanan untuk memperoleh gambaran penyelenggaraan pelayanan public di lokus. "Responden yang dilibatkan dalam penilaian ini terdiri dari pimpinan instansi, petugas yang terlibat dalam pelayanan, pengelola pengaduan, dan masyarakat selaku pengguna layanan," jelasnya.
Selain melibatkan responden dari berbagai unsur, Maulana juga menjelaskan bahwa instansi yang menjadi lokus perlu mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan penyelanggaraan pelayanan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam proses penilaian untuk melihat kelengkapan dan pelaksaanaan pelayanan pada masing-masing lokus. "Selain menyiapkan responden, instansi juga perlu melengkapi dan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penilaian," tuturnya.
Kepala SMPN 10 Banjarmasin, Suriasa memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Ia menilai kegiatan tersebut dapat membantu sekolah dalam melihat dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi adanya penilaian dari Ombudsman RI ini. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah lainnya karena dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan sekolah," ungkapnya.
Ia berharap SMPN 10 Banjarmasin dapat terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan keterbukaan serta pelayanan yang dapat dipercaya. Pihak sekolah juga berupaya menyelaraskan visi dan misi yang dimiliki dengan nilai-nilai yang sejalan dengan Ombudsman RI dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur RSUD Sultan Suriansyah Fajar Sukma Nan Agung menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kegiatan penilaian ini menjadi salah satu upaya untuk melihat dan memperbaiki pelayanan publik yang ada di rumah sakit kami," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan penilaian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak rumah sakit untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah berjalan dengan baik, sekaligus mengetahui bagian-bagian yang masih memerlukan perbaikan. Ia berharap hasil penilaian serta masukan yang diberikan oleh Ombudsman RI dapat menjadi bahan pertimbangan bagi RSUD Sultan Suriansyah untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dalam mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan. Melalui kegiatan ini, penyelenggara pelayanan publik di Kota Banjarmasin diharapkan dapat mengetahui hal-hal yang masih perlu dipenuhi serta meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dengan adanya penilaian dan masukan dari Ombudsman RI, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








