Turun Langsung ke SMPN 2 Pangkalpinang, Ombudsman Babel Pastikan SPMB Berjalan Optimal

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Pangkalpinang, Rabu (17/6/2026). Tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Pangkalpinang, Herlina bersama Ketua Panitia SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Sutrisna.
Pelaksanaan SPMB di SMP Negeri 2 Pangkalpinang telah dimulai sejak 16 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 22 Juni 2026. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi pada 23-29 Juni 2026 dan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2026.
Meskipun tahapan verifikasi resmi belum dimulai, tim panitia sekolah saat ini secara bertahap telah melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan yang diunggah calon peserta didik melalui sistem aplikasi SPMB. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala administrasi maupun teknis yang dapat menghambat proses seleksi.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa pada hari yang sama Ombudsman Babel menyebarkan tim pengawasan ke sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah Kota Pangkalpinang. Pengawasan dilakukan secara random sampling dengan mempertimbangkan sebaran jumlah pendaftar pada masing-masing satuan pendidikan, baik yang memiliki kecenderungan melebihi kuota maupun yang masih berada jauh di bawah kuota penerimaan, terutama pada jalur domisili yang memiliki persentase kuota terbesar.
"Tujuan pengawasan ini adalah untuk memotret secara langsung implementasi teknis penyelenggaraan SPMB pada satuan pendidikan. Sekolah merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan SPMB sehingga penting bagi Ombudsman untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan, mengidentifikasi potensi maladministrasi, sekaligus memastikan berbagai kendala teknis yang dihadapi satuan pendidikan dapat dimitigasi secara tepat," ujar Fither.
Berdasarkan hasil pemantauan sistem per 17 Juni 2026, jumlah pendaftar pada SMP Negeri 2 Pangkalpinang menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi. Pada jalur domisili tercatat sebanyak 376 pendaftar dengan kuota yang tersedia sebanyak 200 peserta didik. Pada jalur prestasi tercatat 129 pendaftar dengan kuota 100 peserta didik. Sementara itu, jalur afirmasi telah diikuti 46 pendaftar dari kuota 80 peserta didik dan jalur mutasi sebanyak 18 pendaftar dari kuota 20 peserta didik.
Secara keseluruhan, SMP Negeri 2 Pangkalpinang memiliki daya tampung sebanyak 400 peserta didik yang terbagi dalam 10 rombongan belajar.
Kepala SMP Negeri 2 Pangkalpinang, Herlina, menjelaskan bahwa panitia SPMB saat ini terus melakukan pengecekan dan verifikasi awal terhadap dokumen yang masuk ke sistem. Apabila ditemukan kendala teknis maupun administrasi, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Selain itu, sekolah juga menyediakan layanan informasi dan pengaduan secara langsung bagi masyarakat. Orang tua calon peserta didik dapat berkonsultasi terkait tata cara pendaftaran sesuai jalur yang dipilih maupun menyampaikan keluhan yang dihadapi selama proses pendaftaran berlangsung.
"Untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala akses internet, sekolah juga menyediakan fasilitas wifi gratis di lingkungan sekolah serta petugas khusus yang siap membantu proses pendaftaran pada sistem," jelas Herlina.
Atas upaya tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 2 Pangkalpinang yang telah berupaya mengoptimalkan layanan informasi dan pengaduan kepada masyarakat selama pelaksanaan SPMB berlangsung.
Ombudsman Babel juga mendorong agar seluruh pengaduan, konsultasi, maupun kendala yang disampaikan masyarakat dapat dicatat dan didokumentasikan secara baik. Dokumentasi tersebut penting sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai persoalan teknis maupun nonteknis yang muncul selama proses penyelenggaraan SPMB sehingga dapat menjadi dasar perbaikan pelayanan pada tahun-tahun mendatang.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan terus melakukan pengawasan pada berbagai tahapan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari praktik maladministrasi. Selain itu, pengawasan juga bertujuan mendorong satuan pendidikan dan penyelenggara teknis agar mampu melakukan mitigasi terhadap berbagai kendala yang berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan pendidikan. (*)








