• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tuntaskan Tindakan Korektif SPM Desa, Ombudsman Kalbar Apresiasi Kinerja Pemkab Mempawah
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 30/01/2026 •
 
Ombudsman Kalbar dan Sekda Mempawah bahas tindakan korektif IAPS SPM Desa

MEMPAWAH - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah yang telah berhasil menuntaskan seluruh tindakan korektif terkait Laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Laporan tersebut menyoroti dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Tariyah usai melakukan pertemuan monitoring dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah beserta jajaran di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (29/1/2026).

"Dengan telah diselesaikannya seluruh tindakan korektif oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah, maka laporan IAPS ini dinyatakan selesai dan ditutup. Kami mengapresiasi respons cepat Pemda yang telah menindaklanjuti laporan yang kami serahkan pada 6 November 2025 lalu," ungkap Tariyah.

Tariyah merinci bahwa Pemkab Mempawah telah melaksanakan dua langkah konkret sebagai bentuk penyelesaian. Pertama, menerbitkan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 460/319/DSPPPAPMPD/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Tim Teknis Penyelenggaraan SPM Desa. Kedua, melakukan identifikasi kewenangan Bupati yang berkaitan dengan pelayanan administrasi di tingkat desa, yang mencakup layanan administrasi kependudukan, surat keterangan, administrasi pernikahan, hingga surat pernyataan tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Tariyah kembali mengingatkan substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. Ia menekankan bahwa terdapat lima hal dalam SPM Desa yang harus dipenuhi, yaitu penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan serta pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut, Tariyah menilai bahwa dengan selesainya tindakan korektif ini, Pemkab Mempawah sesungguhnya telah siap untuk melangkah ke tahap berikutnya.

"Langkah selanjutnya adalah menyiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum yang dibutuhkan, memfasilitasi penyelenggaraan SPM Desa secara menyeluruh, serta merekomendasikan desa-desa yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penyelenggara SPM Desa," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...