• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tunjangan Profesi 462 Guru Sempat Tertunda, Ombudsman Sulbar Apresiasi Langkah Sekda Mateng
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Selasa, 13/04/2021 •
 
Penyerahan berita acara klarifikasi

Mapos,  Mamuju - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menerima aduan 462 guru tingkat pendidikan dasar se-Kabupaten Mamuju Tengah yang belum menerima pencairan tunjangan profesi semester II tahun 2020 selama 4 bulan.

Dalam berbagai proses pemeriksaan, Irfan Gunadi selaku asisten yang menangani laporan tersebut mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena adanya kekurangan pembayaran tunjangan profesi sejak tahun 2018 dari pusat.

"Setelah itu, pembayaran dilakukan dengan sistem pelunasaan tunjangan tahun sebelumnya. Sehingga secara otomatis tunjangan profesi guru-guru tersebut di tahun berjalan akan tertunda," tambah Irfan (13/04/2021).

Demi mempercepat penyelesaian laporan masyarakat ini, Ombudsman Republik Indonesia meminta keterangan pihat terkait, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah untuk mencari solusi akan hal tersebut.

"Kami akan mengawal permasalahan ini melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah untuk mengurusnya langsung ke Kementerian Pendidikan Nasional. Alhamdulillah, atas atensi tersebut akhirnya tanggal 12 April 2021 telah terbit SK Tunjangan Profesi Kekurangan Bayar (Carry Over) untuk 462 guru tingkat pendidikan dasar se-Kabuapten Mamuju Tengah," kata Aksary.

Lebih jauh, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tersebut menambahkan bahwa langkah selanjutnya setelah Surat keputusan itu terbit adalah akan dilakukan pengusulan di aplikasi dan akan dilakukan langkah verifikasi oleh Dinas Pendidikan Mamuju Tengah untuk selanjutnya jika data guru tersebut sudah valid maka akan dilakukan pembayaran.

Sedangkan Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

"Terima kasih atas atensi dari pemerintah kabupaten Mamuju Tengah dalam hal ini Sekretaris Daerah. Semoga hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," ungkap Lukman.

(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...