• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tumpang Tindih Sertifikat Tanah Bagian Dari Maladministrasi
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Rabu, 03/04/2019 •
 
Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Konflik tanah adalah konflik yang dari tahun ke tahun tidak ada habisnya. Satu dari sekian konflik tanah yang paling sering terjadi adalah kasus tumpang tindih sertifikat diatas satu lahan. Kadang dua sertifikat bahkan sampai tiga atau lebih sertifikat Jelas kalau kita melihat terhadap aturan pertanahan, hal ini adalah "Mal Adminidtrasi" yang sudah parah.

Ditemui diruang kerjanya pada Selasa Sore, 2/4/2019, Ahmad Rustan selaku Kepala Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra mengatakan bahwa instansi yang paling bertanggungjawab terhadap administrasi pertanahan di Kota Kendari adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Ahmad Rustan mengatakan bahwa saat ini memang sudah sangat banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke ORI Sultra terkait konflik pertanahan, baik itu antara masyarakat dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan pemerintah.

"Hari ini saja kami tangani 13 kasus terkait masalah pertanahan yang ada di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra)" kata Rustan sapaan akrabnya.

Rustan melanjutkan dengan mengatakan bahwa masalah pertanahan yang sedang ditangani oleh ORI Sultra hari ini adalah masalah pengembalian tapal batas di beberapa wilayah yang ada di Sultra antara lain, Buton Utara Bombana, Kolaka, Bau-Bau dan Kendari.

"Selain masalah tapal batas, ORI Sultra saat ini juga sedang menangani masalah tumpang tindih sertifikat di Kota Kendari salah satunya lahan pelabuhan kontainer di Bungkutoko yang masih diklaim oleh warga padahal telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Kendari", jelas Rustan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari ini menambahkan bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan BPN Kota Kendari yang menurutnya tidak tertib dalam pengarsipan berkas-berkas pertanahan yang ada di Kota Kendari.

"Kasus tumpang tindih sertifikat seperti ini bisa terjadi karena BPN lalai dan tidak tertib dalam proses pengarsipan berkas dikantor tersebut, BPN kan selalu memberi alasan kepada masyarakat bahwa hal tersebut adalah Human Error", tambahnya.

Melalui media ini, dia (baca : Ahmad Rustan) menitip pesan agar pihak BPN khususnya BPN Kota Kendari agar cermat dalam memeriksa berkas sebelum menerbitkan sertifikat diatas sebuah lahan, selain itu yang terpenting untuk menjadi perhatian BPN Kota Kendari adalah proses pengarsipan dan pendokumentasian dikantor tersebut harus benar-benar rapi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengarsipan berkas.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...