• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tolak Terima Tunjangan Rp 408 Juta, Ombudsman NTT Apresiasi Plt Bupati Lembata
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Minggu, 08/08/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton,S.H.

LEWOLEBA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton memberi apresiasi dan terima kasih kepada Plt Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday.

Hal itu disampaikan Darius Beda Daton menyusul rencana penolakan penerimaan tunjangan Bupati oleh Plt Thomas Ola Langoday saat dilantik menjadi Bupati Lembata.

"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada Plt Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday yang berencana menolak tunjangan bupati Lembata sebesar Rp 408.010.294 per bulan," ungkap Darius Beda Daton melalui akun Facebook resmi miliknya, Sabtu (7/8).

Menurutnya, tunjangan bupati Lembata itu diatur dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 331 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Khusus Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021.

Beda Daton menyebut, seandainya Thomas Ola Langoday mau menerima tunjangan selama sepuluh bulan menjabat maka Wabup Lembata itu akan memperoleh total tunjangan miliaran rupiah.

"Padahal jika dia (Thomas Ola Langoday) mau, hingga 10 bulan ke depan akan memperoleh total tunjangan mencapai 4 miliar," paparnya dalam postingan itu.

Lanjutnya, Beda Daton menyatakan keputusan yang diambil Plt Thomas Ola Langoday perlu menjadi pelajaran, meski secara regulasi sudah diatur.

"Di sini ada pelajaran yg kita peroleh dari Ama Thomas Ola Langoday bahwa menerima tunjangan sebesar itu mungkin saja tidak salah secara administrasi keuangan negara/daerah karena diatur dengan keputusan bupati melalui mekanisme telaah staf secara berjenjang," tambahnya.

Karena itu, menurut Beda Daton Plt Bupati Lembata lebih mengutamakan kepatutan dan kepantasannya sebagai penyelenggara negara, termasuk pertimbangan sosial ekonomi sehingga menolak menerima tunjangan yang nilainya fantastis tersebut.

"Tetapi dia menolak karena ada asas kepatutan dan kepantasan sebagai penyelenggara negara yg mesti diutamakan. Masih banyak warga Lembata yang miskin, kemampuan keuangan daerah yang terbatas, apalagi di tengah himpitan pandemik COVID-19 dan lain-lain alasan yang patut," jelasnya.

"Kepatutan, Kepantasan, Etika dan Moral jauh lebih tinggi dari pada hukum. Terima kasih Ama Thomas Ola Langoday atas pelajaran ini. Ini modal anda membangun Lembata ke depan. Sekali lagi, terima kasih atas telaudan ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...