• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tinjau PLTU Tumbang Kajuei, Ombudsman Kalteng Kawal Peningkatan Layanan Kelistrikan Akibat Pemadaman Bergilir
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Kamis, 30/07/2026 • hastiauliaombudsmangoid
 

GUNUNG MAS - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah melakukan peninjauan langsung ke fasilitas PT SKS Listrik Kalimantan (SLK) yang berlokasi di Desa Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. 

Peninjauan lapangan tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran, manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, serta PT PLN UP3 Palangka Raya yang didampingi oleh Manager PT PLN UP3 Palangka Raya, Bagus Cahyadi. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memposisikan diri sebagai perantara sekaligus jembatan aspirasi yang konstruktif antara masyarakat dan pihak penyelenggara layanan publik, guna memastikan hak masyarakat atas pelayanan kelistrikan yang baik tetap terpenuhi.

Setelah pertemuan koordinasi, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah melakukan peninjauan langsung ke area pembangkit untuk melihat kondisi fasilitas yang mengalami gangguan. Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah melakukan peninjauan langsung ke area pembangkit untuk melihat kondisi fasilitas yang mengalami gangguan. Peninjauan dilakukan mulai dari area operasional pembangkit, kondisi peralatan utama, hingga memastikan ketersediaan pasokan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit. Berdasarkan hasil peninjauan dan penjelasan dari manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, diketahui bahwa stok batu bara dalam kondisi aman, mencukupi, dan tidak terdapat kendala maupun kekurangan pasokan batu bara. Dengan demikian, gangguan yang menyebabkan pemadaman bergilir tidak disebabkan oleh keterbatasan bahan bakar, melainkan murni akibat gangguan teknis pada unit pembangkit.

Pada kesempatan yang sama, Plant Head PT SKS Listrik Kalimantan (SLK) Subhan Hasisi, menjelaskan bahwa gangguan tersebut bermula pada 22 Juli 2026 akibat terjadinya kebocoran pada pipa boiler yang berdampak pada terganggunya sistem pembangkit. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya erosi, keropos, serta beberapa lubang pada pipa saluran air yang mengakibatkan penurunan suhu dasar (bed temperature) secara drastis sehingga unit pembangkit tidak dapat beroperasi secara normal.

Dari hasil peninjauan lapangan, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah  juga memperoleh penjelasan bahwa saat ini terdapat satu unit turbin yang mengalami kerusakan, sehingga mengurangi kemampuan pembangkit dalam memasok kebutuhan listrik di Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab diberlakukannya pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah sebagai upaya menjaga keandalan sistem kelistrikan.

PT SKS Listrik Kalimantan menjelaskan bahwa proses perbaikan terhadap turbin yang mengalami kerusakan sedang dilakukan secara intensif. Mengingat perbaikan dilakukan pada peralatan utama pembangkit dengan ukuran yang sangat besar, seluruh tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara bertahap sesuai standar operasional dan keselamatan kerja. Proses pemulihan meliputi pendinginan sistem, sterilisasi area kerja dari gas berbahaya, pemeriksaan setiap pipa, pemotongan bagian yang mengalami kerusakan, pengelasan kembali, pengujian menyeluruh, hingga proses pemanasan (firing) sebelum unit pembangkit dapat kembali dioperasikan secara optimal.

Selanjutnya, pihak PT SKS Listrik Kalimantan juga menyampaikan bahwa proses perbaikan terus dikebut dan telah berkoordinasi dengan PT PLN UP3 Palangka Raya mengenai proses normalisasi sistem kelistrikan. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, masyarakat diberikan kepastian bahwa mulai tanggal 5 Agustus 2026 diharapkan tidak lagi terjadi pemadaman bergilir, karena proses perbaikan ditargetkan telah selesai dan unit pembangkit dapat kembali beroperasi secara normal.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan PT SKS Listrik Kalimantan dan PT PLN dalam mempercepat proses pemulihan. Namun, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah juga menekankan pentingnya evaluasi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur pembangkit guna meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, sehingga kejadian serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang.

Menutup rangkaian kunjungan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemulihan hingga pelayanan kelistrikan kembali normal. Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah juga meminta PT SKS Listrik Kalimantan dan PT PLN agar terus memberikan informasi yang terbuka, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan proses perbaikan maupun kondisi sistem kelistrikan. Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan, memahami penyebab terjadinya pemadaman, serta mengetahui perkembangan proses pemulihan yang sedang dilakukan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik tetap terjaga.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...