Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Kalsel Berikan Pendampingan Kepada Pemkab Tanah Bumbu

Banjarmasin- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan pendampingan terhadap Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di Aula Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Jumat (02/02/2024). Kegiatan dipimpin langsung oleh Hadi Rahman Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dan Keasistenan PVL Ombudsman RI Kalimantan Selatan.
Hadi Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan Pemerintah Daerah pertama yang melaksanakan konsolidasi atas hasil penilaian kepatuhan di tahun 2024. "Ini merupakan bentuk komitmen dan motivasi yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dalam perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana ujungnya diharapkan dapat memberikan kepuasan dan kesejahteraan bagi masyarakat," ungkapnya.
Hadi Rahman juga menyambaikan bahwa hasil perolehan nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sebenanya meningkat pada tahun 2023, jika dibandingkan dengan Tahun 2022. Namun secara peringkat Pemda se-Kalimantan Selatan, Pemkab Tanah Bumbu mengalami penurunan peringkat, karena beberapa Pemda mengalami peningkatan nilai yang signifikan di Tahun 2023.
M. Arif Rahman Hakim, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan terima kasih atas berkenanya Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan untuk memberikan pendampingan kepada jajaran OPD Pemkab Tanah Bumbu. "Kami berharap Ombudsman dapat memberikan catatan yang bisa kami lakukan, untuk upaya peningkatan nilai Pemkab Tanah Bumbu. Dengan perbaikan yang dilakukan, diharapkan dapat meningkatkan nilai dan rankking Pemkab Tanah Bumbu secara lingkup Provinsi bahkan Nasional," harapnya.
Dari empat dimensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya menyampaikan beberapa catatan untuk perbaikan Pemkab Tanah Bumbu. Pada dimensi input disampaikan bahwa pemda perlu meningkatkan pengetahuan dari kompetensi pelaksana, "Pengetahuan terkait komponen standar pelayanan publik, pelayanan khusus untuk kelompok rentan, dan bentuk maladministrasi," ujarnya. Selain itu, Benny Sanjaya juga menyampaikan bahwa kurangnya pengawasan internal, tidak adanya kompensasi layanan, kurangnya jaminan keamanan dan keselamatan, kurangnya sarpras untuk kelompok rentan juga catatan yang harus menjadi perhatian Pemda, guna peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada dimensi Proses, disampaikan beberapa catatan bahwa masih banyak OPD yang tidak menyediakan informasi pelayanan secara elektronik, tidak ada publikasi maklumat layanan, tidak adanya informasi tentang persyaratan, jangka waktu, prosedur, dan biaya pelayanan. Pada dimensi Output masih ditemukan masyarakat yang mengelukan jangka waktu yang tidak sesuai (lambat), prosedur tidak jelas, ada permintaan imbalan dan petugas layanan tidak kompeten. Sedangkan pada dimensi Pengaduan masih ditemukan OPD yang tidak memiliki pengelolaan pengaduan dan belum adanya pembinaan terhadap petugas pengelola pengaduan.
Dalam kegiatan pendampingan hasil penilaian lingkup Pemkab Tanah Bumbu, turut berhadir Inspektur Kabupaten Tanah Bumbu, Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Sosial, Kasubag Umpeg Dinas Pendidikan, RSUD Tanah Bumbu, Puskesmas Darul Azhar, dan Puskesmas Batulicin beserta jajaran.
Kegiatan ditutup dengan pembahasan rencana aksi yang akan dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama antara Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, terutama terkait dengan peningkatan kompetensi bagi pengelolaan pengaduan internal jajaran SKPD penyelenggara layanan publik di Pemkab Tanah Bumbu, pemenuhan terhadap standar pelayanan, serta peningkatan pemahaman terhadap petugas layanan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.