• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman NTT Dukung Pembangunan ZI Pemkot Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 06/09/2022 •
 
Kepala perwakilan Ombudsman RI NTT dan Tim menerima kunjungan ASisten I Setda Kota Kupang dan Irban V Inspektorat Kota Kupang

KUPANG-  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton dan Tim Kerja Sama Koordinasi Pemerintah Daerah Ombudsman RI menerima kunjungan Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt dan Irban V Inspektorat Kota Kupang, Abul Avensius di Kantor Ombudsman RI NTT. Kunjungan tersebut dalam rangka tindak lanjut pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, Senin (5/9/2022).

Pemerintah Kota Kupang telah melaksanakan pencanangan ZI yang melibatkan seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah pada 5 November 2020. Namun hingga saat ini belum ada progres tindak lanjut pembangunannya. Oleh karena itu, Ombudsman NTT menegaskan siap bekerja sama dengan Pemkot Kupang guna membangun ZI di ruang lingkup perangkat daerah yang ditunjuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Adapun Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi (RB), khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perizinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan RB, dimana salah satu sub-aksi pada sektor penegakan hukum dan RB ini adalah pembangunan Zona Integritas. Oleh karenanya, pembangunan ZI dianggap sebagai role model RB dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. 

Selain itu, pemerintah melalui road map RB 2020-2024 kembali menegaskan untuk mempercepat pencapaian sasaran, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

"Mari kita sama-sama berubah demi pelayanan publik yang semakin baik, terang Darius dalam pertemuan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...