Tingkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Kalsel Terima Kunjungan Pemkab Kotabaru
Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan dan koordinasi Jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Selasa (27/02/2024) perihal pendampingan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, bertempat di Aula Ombudsman RI Kalimantan Selatan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya, didampingi Asisten Pencegahan Maladministrasi Lilik Suryani dan Rujalinor, serta Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Yeni Ariyani.
Pada kegiatan kunjungan dan koordinasi tersebut dihadiri oleh Asisten II Perekonomian, dan Pembangunan Murdianto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Selamat Riyadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Said Rizani Fakhrani, Kepala Dinas Sosial Nurviza, Sekretaris Inspektorat, Saukani Kepala Bagian Organisasi A. M. Zen, Sekretaris Dinas Kesehatan Arya Nor Abdy, Kabid PKPL Dinas PMPTSP Rakhmad Syah Putra, Kepala Puskesmas Sebatung, Perwakilan Puskesmas Kotabaru/Sigam beserta jajaran.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam upaya peningkatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik. Pemerintah Kabupaten Kotabaru merupakan Pemerintah Daerah ketiga yang melaksanakan koordinasi atas hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023. "Secara nilai Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengalami peningkatan nilai dari tahun 2022, meskipun masih berada di Zona Kuning. Harapannya Pemerintah Kabupaten Kotabaru bisa masuk dalam Zona Hijau kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024," ungkapnya.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru Murdianto, menyampaikan terima kasih atas berkenannya Ombudsman RI Kalimantan Selatan untuk menerima kunjungan dan memberikan arahan kepada jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kotabaru. "Kami berkomitmen bersama-sama untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru. Realisasi dari komitmen tersebut, akan kami lakukan dengan melakukan pendampingan dan bimbingan, agar pelayanan publik diberikan sesuai rambu-rambu dan pedoman yang berlaku," ucapnya.
Murdianto juga berharap pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat meraih Penilaian Kepatuhan pada Zona Hijau atau kepatuhan tinggi, meningkat dari tahun 2023 yang masih berada di Zona Kuning atau Kepatuhan Sedang. "Kami berharap diberi petunjuk dan arahan agar dapat memahami apa dan bagaimana seharusnya kami melakukan perbaikan dan peningkatan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Kotabaru," harapnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya dalam paparannya menyampaikan beberapa catatan untuk perbaikan dan peningkatan hasil penilaian kepatuhan. Pada dimensi input disampaikan bahwa perlu meningkatkan kompetensi pelaksana, "Pengetahuan terkait komponen standar pelayanan publik, Ombudsman RI dan bentuk maladministrasi, serta pengetahuan terkait layanan bagi kelompok rentan," ujarnya.
Selain itu, Benny Sanjaya juga menyampaikan bahwa tingkat pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pelayanan yang masih kurang, sarana prasarana jaminan keamanan dan keselamatan, sarana prasarana untuk kelompok rentan, dan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat yang perlu ditingkatkan oleh Pemerintah Kabuaten Kotabaru.
Pada dimensi proses, Pemerintah Kabuaten Kotabaru belum maksimal dalam menyediakan informasi pelayanan secara elektronik/non-elektronik, kurangnya ketersediaan sarana khusus dan atribut pemberi layanan. Pada dimensi output masih ditemukan masyarakat yang mengelukan jangka waktu yang tidak sesuai (lambat), prosedur tidak jelas, ada permintaan imbalan dan petugas layanan tidak kompeten. Sedangkan, pada dimensi pengaduan masih ditemukan OPD yang tidak memiliki pengelolaan pengaduan dan belum adanya pembinaan terhadap petugas pengelola pengaduan.
Lilik Suryani Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga menyampaikan beberapa catatan yang diharapkan dapat ditindaklajuti Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatakan penilaian kepatuhan tahun 2024. "Misalnya dalam dimensi input dan proses, perlu dilakukan publikasi standar layanan secara online dan offline, memenuhi ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dan meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat," jelasnya.