Tindaklanjuti Saran Ombudsman, Bangka Tengah Deklarasikan SPMB 2026/2027

Koba - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Deklarasi Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (21/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Besar Kantor Bupati Bangka Tengah.
Kegiatan deklarasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, non diskriminatif, serta bebas dari maladministrasi.
Pelaksanaan deklarasi tersebut juga menjadi tindak lanjut atas dorongan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat yang sebelumnya disampaikan kepada seluruh kepala daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penguatan komitmen penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Bunda PAUD Kabupaten Bangka Tengah Eva Algafry, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam, jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, perwakilan organisasi perangkat daerah, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Dewan Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, serta PGRI Kabupaten Bangka Tengah.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan deklarasi tersebut. "Kami sangat mengapresiasi deklarasi penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan menghadirkan langsung Bupati Bangka Tengah beserta unsur Forkopimda. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kabupaten Bangka Tengah menjadi daerah pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan deklarasi sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027," ujarnya.
Ia juga berharap deklarasi tersebut dapat menjadi momentum penting dalam membangun komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pelayanan publik yang baik.
"Ombudsman berharap deklarasi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat bahwa pelaksanaan SPMB merupakan tanggung jawab bersama untuk dikawal agar terselenggara dengan baik, sesuai prosedur seleksi, serta sesuai dengan daya tampung yang telah ditetapkan," tutupnya. (*)








