Tindak Lanjuti Laporan, Ombudsman Koordinasi dengan Balai Besar POM Palembang

PALEMBANG - Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait dengan dugaan maladministrasi oleh salah satu rumah sakit milik daerah di Palembang atas pembebanan biaya obat terhadap pasien JKN disebabkan penggunaan obat di luar Formularium Nasional (Fornas), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah didampingi Asisten Pemeriksaan Laporan, Dio Rivaldo dan Vidya Nirmala Sari melakukan kunjungan koordinasi dan klarifikasi ke Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan Palembang pada Kamis (13/2/25).
Adrian dalam pembukanya mengatakan kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang masuk ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel. "Pada kesempatan ini, kami datang selain untuk melakukan silaturahim dengan Balai Besar POM Palembang, juga untuk menindaklanjuti laporan yang masuk," ungkap Adrian.
Sejalan dengan itu, Dio Rivaldo menyampaikan duduk persoalan laporan dimaksud, bahwa selain dugaan penyimpangan prosedur atas pembebanan biaya obat terhadap pasien JKN, Tim Pemeriksa juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur sebagaimana Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021, mengenai pengelolaan obat meliputi pengadaan dan pemesanan pada salah satu Perusahaan Besar Farmasi dan Apotek di Palembang "Selanjutnya pertemuan ini, diharapkan mampu menggali informasi inti dalam merampungkan laporan yang tengah ditindaklajuti," ujar Dio.
Pada kesempatan ini, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti menyampaikan tanggapan dan klarifikasinya terkait Laporan Masyarakat yang ditangani Perwakilan Ombudsman RI Sumsel yang kemudian akan dijadikan bahan penyelesaian Laporan Masyarakat dimaksud. Selanjutnya, mengenai adanya dugaan penyimpangan pengelolaan obat, "Balai Besar POM Palembang siap bersinergi dengan Ombudsman dan mengapresiasi pertemuan ini, tentu dengan kewenangan yang dimiliki akan melakukan pengawasan lebih ketat dan bila ditemukan pelanggaran prosedur sebagaimana Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 akan dilakukan pembinaan," jelasnya.
M. Adrian menambahkan mudah-mudahan dengan adanya koordinasi hari ini, pengawasan pelayanan publik khususnya pada Pengelolaan Obat dan Makanan di wilayah Provinsi Sumsel dapat berjalan secara baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.