• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tindak Lanjut Saran Perbaikan Kajian Ombudsman, Biro Organisasi Bersama DKP Provinsi Maluku Utara Lakukan Konsultasi Rancangan Standar Layanan
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Rabu, 23/04/2025 •
 
Ombudsman Malut terima konsultasi rancangan standar layanan dari Biro Organisasi SETDA Pemprov Malut dan DKP Prov. Malut

Ternate - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menerima kunjungan Kepala Biro Organisasi SETDA Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Kepala Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (BP3D) Wilayah III Ternate dan Wilayah IV Tidore pada Selasa (22/4/2025).

Kunjungan ini dalam rangka konsultasi rancangan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tentang penetapan standar pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi Bagi Nelayan. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut atas poin saran perbaikan kajian Ombudsman Maluku Utara terkait Tata Kelola Pelayanan BBM Bersubsidi bagi Nelayan Kecil Tradisional di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Dalam kajian tersebut, salah satu yang menjadi temuan Ombudsman adalah belum tersedianya standar pelayanan penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayanan baik di BP3D Wilayah III Ternate, BP3D Wilayah IV Tidore dan DKP Kota Ternate sebagai instansi penerbit surat rekomendasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir mengapresiasi upaya tindaklanjut saran yang telah dilakukan oleh para pihak. Menurutnya langkah ini sebagai bentuk pengejawantahan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. Ia berharap kedepan, baik Biro Organisasi, DKP Provinsi Malut, BP3D Wilayah III dan IV dapat melakukan Forum Diskusi Publik untuk mensosialisasikan rancangan peraturan ini dengan melibatkan nelayan sebagai sasaran dari peraturan ini.

Pada pemaparan yang disampaikan oleh para pihak terkait, menurut Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin A. Titaheluw, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama, yakni terkait persyaratan, sistem mekanisme prosedur, serta pengelolaan pengaduan. Untuk persyaratan, disarankan untuk tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi baik itu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun peraturan BPH Migas yang mengatur tentang syarat pemberian Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi khusus nelayan. Pun jika pada pelaksanaannya ada diskresi bagi nelayan yang belum memiliki kelengkapan dokumen, tidak pula dilakukan secara terus-menerus.

Selanjutnya untuk sistem mekanisme prosedur layanan tidak ada catatan, pada dasarnya prosedur yang dipublikasi harus mudah dipahami oleh pengguna layanan dan sejalan dengan pelaksanaannya. Terakhir untuk pengelolaan pengaduan, Ombudsman meminta perlu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta memastikan semua sarana pengaduan baik nomor kontak WhatsApp, email ataupun call center yang digunakan, aktif dan dapat diakses. Selain itu, DKP Provinsi Maluku Utara juga harus menetapkan petugas pengelola pengaduan secara tertulis melalui SK Kepala Dinas untuk semua Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan yang menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, termasuk BP3D Wilayah III dan BP3D Wilayah IV.

Terakhir, para pihak terkait baik DKP Provinsi Malulu Utara, BP3D dan Biro Organisasi berharap Ombudsman dapat turut serta pada proses sosialisasi rancangan peraturan ini kepada para nelayan, agar para nelayan lebih memahami pentingnya kelengkapan administrasi armada untuk kepentingan memperoleh hak-hak mereka dalam memperoleh BBM bersubsidi ataupun untuk kepentingan transaksi jual-beli hasil tangkapan. Ombudsman Maluku Utara merespons baik hal tersebut dan selalu siap apabila diikutsertakan dalam sosialisasi publik. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...