Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Ombudsman Papua Barat Datangi PN Manokwari
Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan pertemuan dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Manokwari pada Kamis (15/06/2023) di PN Manokwari Kelas 1B.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Sombuk menyampaikan bahwa pertemuan sekaligus monitoring ini dilakukan karena Ombudsman mendapat informasi dari sejumlah pihak, pemberitaan di media massa dan media sosial tentang kaburnya tahanan pada saat menunggu persidangan, pelaksanaan persidangan hingga larut malam bahkan dini hari, serta pengawasan terhadap penerapan standar pelayanan publik pada PN Manokwari Kelas IB yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan PN Manokwari.
"Kami hari ini melakukan audiensi guna mengklarifikasi adanya informasi dari publik dan juga media massa terkait adanya tahanan yang kabur, jalannya persidangan yang sampai larut malam dan juga pelaksanaan standar pelayanan publik oleh Panitera. Karena kewenangan Ombudsman terbatas hanya pada Panitera sedangkan jalannya sidang dan etika hakim adalah ranahnya Komisi Yusidial," tutur Musa.
Ketua PN Manokwari Kelas 1B, Berlinda Ursula Mayor mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ombudsman ke PN Manokwari dan juga menyampaikan beberapa hal terkait informasi yang dimuat di media massa dan menyampaikan serta memberikan klarifikasi terhadap beberapa persoalan yang akhir-akhir ini menjadi atensi publik.
"Permasalahan tahanan kabur itu disebabkan bahwa pada saat itu Petugas PN sedang melakukan rapat bulanan, kemudian mereka kabur melalui ventilasi udara dengan dugaan mereka bekerja sama dengan orang luar dan juga kondisi ruang tahanan yang sempit serta tidak sesuai dengan prosedur Pengadilan. Terkait dengan keamanan kami hanya punya dua orang security yang jam jaganya pagi dan malam," ucap Berlinda.
Ditambahkan oleh Berlinda, bahwa ada dua faktor yang menyebabkan dilakukannya sidang pada malam hari, yaitu faktor internal dan juga faktor eksternal. Faktor internal, diantaranya jumlah hakim pada PN Manokwari yang kurang dan belum memadainya ruangan sidang pada PN Manokwari. Adapun jumlah hakim pada PN Manokwari saat ini ada enam orang yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani. Faktor ketersediaan ruangan sidang yang masih kurang apabila dibandingkan dengan beban kerja dimana selain peradilan umum, PN Kelas 1-B juga berfungsi sebagai Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Militer. Selain itu, PN Kelas 1-B Manokwari juga menyidangkan kasus-kasus dari lima kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Faktor eksternal penyebab jadwal sidang sampai malam adalah proses pengantaran tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sering terlambat serta kehadiran saksi yang datang terlambat dari jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Berlinda juga meminta Ombudsman untuk dapat mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada pada wilayah PN Manokwari Kelas 1B untuk dapat membantu perbaikan atau penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh PN Manokwari se-level Pengadikan Kelas 1B.
Dalam penyampain akhirnya Musa Sombuk menyampaikan bahwa Ombudsman akan selalu berinteraksi dengan pimpinan dan jajaran PN Kelas 1B Manokwari dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 25/1999 tentang Pelayanan Publik.
Hadir dalam audiensi tersebut adalah Asisten Bidang Pencegahan Maladmnistrasi Ombudsman Papua Barat dan Panitera PN Manokwari Kelas 1B, Isra Abbas.
Siltonus Disyan Paa
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat