• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kepatuhan, Perwakilan Ombudsman Kalsel Terima Kunjungan Pemkab Hulu Sungai Tengah
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 22/03/2024 •
 
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, menerima kunjungan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (20/3/2024)

Banjarmasin-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, menerima kunjungan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam rangka tindak lanjut hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2024). Kegiatan audiensi dihadiri oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, serta jajaran Insan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah M. Rusdiyanto, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah Haikal, beserta jajaran. 

Benny Sanjayan, dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, terkait dengan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah mendapatkan hasil yang baik karena berhasil menempati Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan. "Kami berharap hasil penilaian ditahun 2023 tersebut dapat dipertahankan atau bahkan bisa ditingkatkan," tegasnya. 

Haikal, selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan adalah dalam rangka silaturrahmi sekaligus meminta review hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023 terhadap SKPD yang dinilai agar nantinya dapat dilakukan peningkatan. "Dalam pertemuan yang baik ini kami berharap Ombudsman RI Kalimantan Selatan dapat memberikan review atau catatan perbaikan, sekiranya nanti dipenilaian kepatuhan tahun 2024 hasil yang didapatkan jauh lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Zayanti Mandasari & Rujalinor. Dalam paparan disampaikan saran perbaikan dan kualitas pelayanan. "Beberapa saran yang dapat dilakukan diantaranya memberikan perlindungan terkait internal pegawai, melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik, penyediaan layanan yang harus sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat, penerapan dan penyesuaian standar pelayanan, serta peningkatan SDM dan pemanfaatan teknologi," tegasnya. Selain itu, secara teknis terdapat beberapa catatan terhadap hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, diantaranya perlu untuk pembinaan terhadap petugas pengelolaan pengaduan, peningkatan terhadap frekuensi pengawasan internal, serta informasi terkait standar layanan yang terpublikasi baik secara online ataupun offline.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi, menambahkan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan bersifat sangat terbuka. "Terbuka dalam artian kami sangat mendukung adanya perbaikan kualitas layanan publik, apabila terdapat instansi yang berkomitmen untuk melakukan perbaikan maka akan diberikan waktu tambahan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. 

Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Zayanti Mandasari,  menambahkan terkait pentingnya melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan yang terdapat disuatu instansi. "Selain itu perlu juga ditanamkan kepada penyelenggara layanan publik bahwa kompensasi layanan tidak harus berupa hal yang bersifat materiil, bisa berupa pengantaran dokumen, layanan antrian prioritas bagi pengguna layanan yang mendapati layanan tidak sesuai standar layanan, penyediaan air minum atau merchandise dan yang terpenting adalah terdapat SK Kompensasi," tegasnya. 

Diakhir acara Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah M. Rusdiyanto, meminta agar Ombudsman RI Kalimantan Selatan berkenan untuk melakukan asistensi terhadap Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat ditingkatkan.

 

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...