Tindak Lanjut Dugaan Keracunan Program MBG, Ombudsman NTT Kunjungi RS Mamami

KUPANG- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melakukan kunjungan ke RS Mamami Kupang dalam rangka melihat langsung penanganan medis terhadap para siswa SMPN 8 Kota Kupang yang diduga mengalami keracunan.
"Satu jam sebelumnya kami memperoleh informasi dan video yang dikirim sejumlah warga terkait siswa/siswi yang ramai-ramai masuk RS Siloam, RSU Mamami dan RSUD SK Lerik Kota Kupang," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton pada Selasa (22/7/2025).
Dugaan sementara, lebih dari 100 siswa/siswi yang terpencar di tiga rumah sakit tersebut mengalami keracunan makanan program Makan Bergisi Gratis (MBG). "Terhadap dugaan keracunan tersebut kami menyampaikan beberapa hal. Pertama, pertolongan pertama pada semua anak-anak yang mengalami keracunan telah dilakukan pihak rumah sakit dengan baik. Kondisi anak-anak dalam keadaan sadar dan sebagian mengalami sakit perut," lanjutnya.
Meski demikian kondisi anak-anak harus terus dipantau selama beberapa hari ke depan guna mencegah dampak buruk ikutan. Kedua, terhadap penyebab keracunan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sampel makanan oleh BPOM atau laboratorium kesehatan lainnya untuk mengetahui apakah keracunan tersebut disebabkan karena makanan, minuman dari program MBG atau bersumber dari pangan lain.
Ketiga, Dinas Kesehatan Kota Kupang sekiranya dapat melakukan surveilance lebih lanjut dengan melihat gejala, sampel makanan dan lain sebagainya untuk menentukan apakah keracunan makanan ini memenuhi kriteria sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan atau tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan, KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
Berdasarkan Permenkes ini, Dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan wajib melakukan penyelidikan epidemiologi. Penyelidikan epidemiologi dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan termasuk tempat pengelolaan makanan melalui kegiatan konfirmasi, verifikasi, dan kajian terhadap keterkaitan korban satu dengan yang lainnya menurut tempat kejadian dan waktu, perkiraan akan terjadi peningkatan jumlah korban, dan terdapat salah satu keadaan gambaran klinis dan/atau berdasarkan pemeriksaan lainnya menunjukkan sebab keracunan bahan beracun yang sama, menunjukkan kesamaan sumber keracunan pangan dan sesuai dengan masa inkubasi dari jenis bahan beracun.
Penyelidikan epidemiologi bertujuan untuk mengetahui penyebab keracunan pangan, gambaran epidemiologi dan kelompok masyarakat yang terancam keracunan pangan, sumber dan cara terjadinya keracunan pangan dan menentukan cara penanggulangan yang efektif dan efisien.
"Terakhir, jika kemudian dipastikan bahwa penyebab keracunan siswa-siswi berasal dari makanan program MBG, maka sekiranya pengawasan terhadap penyedia makanan dan tempat pengelolaan makanan program MBG di seluruh sekolah di NTT perlu dievaluasi guna mencegah hal serupa terjadi pada masa yang akan datang," pungkas Darius.