• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tim Ombudsman Awasi PPDB Tingkat SMA di Provinsi Banten
PERWAKILAN: BANTEN • Rabu, 17/06/2020 •
 
(foto: Tim Ombudsman Banten Awasi PPDB tingkat SMA)

Tim Ombudsman Banten yang terdiri dari Kepala Keasistenan Pencegahan, Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Larasati andayani, Adam Sutisnawinata serta Asisten Pemeriksaan Laporan, Dessi Firizki melakukan diskusi dan mempertanyakan kesiapan normatif dan teknis Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2020.

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Rudi Prihadi, menyampaikan bahwa PPDB untuk tingkat SMA tahun ini dibuka sejak 26 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020, dan dasar dari pelaksanaan PPDB tahun 2020 mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Banten No. 22 Tahun 2020, Keputusan Gubernur No. 154 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi, Petunjuk Teknis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta SOP yang lebih tekhnis diatur dalam Satuan Pendidikan masing-masing.

Masyarakat atau calon orangtua/walimurid dapat memilih mendaftarkan anaknya melalui 4 (empat) jalur yang tersedia, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur Afirmasi, atau Jalur Perpindahan Orang Tua. Terdapat perbedaan regulasi Zonasi pada tahun 2019 dan 2020, pada tahun 2019 penentuan Zonasi berdasarkan MKKS (keputusan sekolah) yang kemudian disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan Pada Provinsi Banten terbagi menjadi 8 Zona. Sedangkan pada tahun 2020 pembagian wilayah zonasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2019 ditambah dengan jumlah Peta Mutu Sekolah (berjumlah 56 Zona), dimana sebaran peta mutu sekolah didasarkan pada kualitas mutu, akreditasi dan fasilitas sekolah sehingga diperoleh hasil wilayah Zonasi pada tahun 2020 sebanyak 42 Zonasi PPDB yang dibagi berdasarkan kecamatan.

Pelaksanaan PPDB SMA secara Daring dapat diakses melalui situs website Satuan Pendidikan/Sekolah masing-masing. "Tahun ini sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengurangi tatap muka antara walimurid dengan Sekolah. Masyarakat hanya tinggal login ke Website Sekolah yang dituju dan melengkapi pemberkasan kemudian diverifikasi oleh tim di Sekolah. Hasilnya akan dapat dilihat juga melalui web," Ujar Rudi

Namun demikan, ada beberapa Sekolah yang PPDB masih dilakukan secara Luring yaitu bagi Sekolah Filial, seperti diwilayah yang akses terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukannya PPDB secara daring. "masih ada beberapa Sekolah yang masih melaksanakan PPDB secara Luring yaitu bagi sekolah yang akses internet nya susah seperti di pedalaman ada beberapa yang masih luring, dan kami selalu himbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan". Tambahnya

Pelaksanaan PPBD tingkat SMA ditengah Pandemik Covid-19 ini, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi maupun Satuan Pendidikan, namun Pemerintah sudah membuat regulasi berupa Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah yang kemudian dihimbau kembali melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 421/Dindikbud/2020 Perihal Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.

Selanjutnya Rudi menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah melakukan upaya sosialisasi kepada sekolah maupun masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan, memberi himbauan untuk menggunakan masker, dan menyediakan sekatan untuk menjaga jarak (physical distancing).

Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menyampaikan bahwa terkait kendala-kendala yang dirasakan oleh masyarkat dapat disampaikan kepada Sekolah untuk ditindaklanjuti atau dapat juga disampaikan melalui website karena dalam pelaksanaan PPDB ini sudah ditetapkan petugas pengelola pengaduan yang akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni, menyampaikan bahwa PPDB tingkat SMA tahun ini sudah berjalan dengan cukup kondusif, namun harus tetap ada pengawasan yang lebih intens yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten baik dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan masyarakat yang merasa ada kendala dalam proses pelaksanaan agar tidak segan untuk menyampaikannya kepada Sekolah maupun ke Dinas Pendidikan namun jika tidak memperolah penyelesaian maka masyarakat dapat mengadukannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

" terkait kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam Proses PPDB ini, masyarakat jangan sungkan untuk menyampaikan kepada Sekolah nanti Sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjutinya, namun jika tidak ada tanggapan maupun tindaklanjut dari pengaduan tersebut maka masyarkat dapat mengadukannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten", Jelas Eni.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...