Tiga Pemkab di Papua Barat Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dan Tinggi Penyelenggara Penilaian Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
Manokwari - Tiga pemerintah kabupaten di Papua Barat berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi dan Tinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Standar Pelayanan Publik terhadap UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Tiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Hasil ini diumumkan langsung pada acara penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pemerintah Kabupaten Kaimana berhasil meraih nilai 94,63 Kategori A Opini Kualitas Tertinggi dan menduduki posisi 81 dari 415 kabupaten yang dinilai serta merupakan Pemda dengan nilai tertinggi di Papua Barat.
Pemerintah Kabupaten Manokwari meraih nilai 80,38 Kategori B Opini Kualitas Tinggi dan menempati posisi 279 dari 415 pemerintah kabupaten yang dinilai, sedangkan Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak menempati posisi 322 dari 415 kabupaten yang dinilai dengan nilai 80,38 Kategori B Kualitas Tinggi. Hasil penilaian Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun 2024 ini merupakan prestasi yang luar biasa karena pada tahun lalu berada pada Zona Kuning.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap berada pada Zona Kuning kategori C Opini Kualitas Sedang dengan nilai 58,12 dan berada pada posisi 33 dari 34 provinsi yang dinilai tahun 2024. Pemda Kabupaten Fakfak pada tahun 2024 ini mengalami penurunan dari tahun lalu yang berada pada Zona Hijau turun ke Zona Kuning kategori C Opini Kualitas Sedang dengan nilai 77,55 berada pada posisi 343 dari 415 kabupaten yang dinilai.
Tiga Pemda kabupaten di Papua Barat masih berada pada Zona Merah kategori C Opini Kualitas Rendah, yakni Pemda Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Yules M. Rumbewas menyampaikan selamat kepada tiga pemda tersebut atas prestasi tersebut dan mengharapkan untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi tahun depan, dan mendorong pemerintah daerah yang belum meraih predikat tersebut.
"Ombudsman mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak yang berhasil meraih predikat kepatuhan tertinggi dan tinggi atau zona hijau kategori A dan B penilaian kepatuhan tahun 2024 ini. Ombudsman juga mendorong pemerintah daerah lainnya agar bisa berbenah guna meraih hasil predikat tertinggi atau zona hijau di waktu yang akan datang, karena pada hakekatnya pelayanan publik adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat sehari-hari," tutur Yules.
Penilaian Kepatuhan pada tahun 2024 dilaksanakan pada 7 Pemerintah Daerah di Papua Barat. Penilaian ini dimaksud untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan pada penyelenggara pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah.
Siltonus Disyan Paa
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat