Tiga Pemda di Papua Barat Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi Penyelenggara Penilaian Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Papua Barat - Tiga pemerintah daerah di Papua Barat berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau masuk dalam Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. Tiga pemda tersebut yaitu Pemerintah Daerah Kota Sorong, Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Hasil ini diumumkan langsung pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarat, Kamis (22/12/2022).
Pemerintah Kota Sorong berhasil meraih predikat kepatuhan tertinggi pada Pemerintah Kota sekaligus masuk dalam urutan 10 besar nasional dari 98 pemerintah kota yang dinilai dengan nilai 90,17. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi dengan menempati posisi 11 dari 415 pemerintah kabupaten yang dinilai dengan nilai 92,29, sedangkan Pemerintah Kabupaten Manokwari meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi dengan menempati posisi 38 dari 415 pemerintah kabupaten dengan nilai 89,30. Selebihnya, 10 pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Papua Barat meraih Predikat Terendah atau Zona Merah pada penilaian tahun 2022.
Hal ini merupakan satu kemajuan yang baik karena mengingat pada tahun 2021 lalu, hanya Pemerintah Kota Sorong yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi dan 2 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi meraih predikat kepatuhan sedang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y. Sombuk menyampaikan selamat kepada tiga pemda tersebut atas prestasi yang telah diperoleh. Musa juga mengharapkan agar para pemda dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi tahun depan dan mendorong pemerintah daerah yang belum meraih predikat tersebut.
"Ombudsman mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Sorong, Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Manokwari yang berhasil meraih predikat Kepatuhan Tertinggi atau Zona Hijau penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Ombudsman juga mendorong pemerintah daerah lainnya agar bisa berbenah guna meraih hasil predikat tertinggi atau zona hijau di waktu yang akan datang, karena pada hakekatnya pelayanan publik adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat sehari-hari," tutur Musa.
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sendiri sudah dimulai sejak minggu kedua Agustus hingga minggu kedua November 2022 dan dilaksanakan pada 14 pemerintah daerah di Papua Barat. Penilaian ini dimaksud untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan pada penyelenggara pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah.
Siltonus Disyan Paa
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat








