• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tiga OPD di Pemkot Ambon Masuk Zona Hijau, Ombudsman Maluku Berikan Penghargaan
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 07/02/2023 •
 
Ombudsman RI Maluku bersama dengan Pj.Bupati Walikota Ambon dan 3 Dinas yang meraih Zona Hijau

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku berikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Ambon yang berhasil masuk ke Zona Hijau pada Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.

Penghargaan tersebut di berikan pada saat penyampaian hasil penilaian di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan disaksikan langsung oleh Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena pada Selasa (07/02/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat mengapresiasi tiga OPD yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 82.62, Dinas Pendidikan dengan nilai 81.53 dan Dinas Sosial dengan nilai, 80.93 karena telah mencapai nilai yang baik dan memenuhi standar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Ketiga OPD ini yang paling tinggi se-Maluku, oleh karena itu saya mengapresiasi atas kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial sehingga berhasil masuk ke Zona Hijau," ungkapnya.

Harapnya, tiga OPD tersebut dapat menjadi motivasi bagi dinas-dinas lain yang masih berada di Zona Kuning untuk bisa memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Ia juga berharap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial yang sudah berada di Zona Hijau agar dapat mempertahankan predikat tersebut serta dapat terus ditingkatkan lagi ke arah yang lebih baik.

"Semoga pertemuan ini bisa menjadi alat evaluasi dan motivasi untuk Pemkot Ambon lebih baik sebagai penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.

Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Ombudsman RI Maluku yang sudah berusaha untuk selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Ambon dapat berjalan sesuai dengan aturan.

"Kami membutuhkan masukan, koreksi dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan karena kita tidak mampu menilai dengan diri sendiri, kami butuh pihak eksternal untuk menilai," jelasnya.

Lanjutnya, untuk mewujudkan pelayanan yang prima memang dibutuhkan instrumen khusus dengan menjadikan kekurangan sebagai bahan evaluasi dapat menjadi perbaikan kedepannya.

Kegiatan penyerahan hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik ini di hadiri oleh Dinas Pendidikan, DInas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Poka, Puskesmas Karangpanjang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Oktavuri Rilien Prasmasari

Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...