• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Klarifikasi, Ombudsman Papua Jemput Paksa Kepala Puskesmas Biak Kota
PERWAKILAN: PAPUA • Kamis, 23/06/2022 •
 
Setelah dilakukan jemput paksa, Kepala Puskesmas Biak Kota melakukan klarifikasi kepada Ombudsman Papua (dok.ombudsmanpapua)

BIAK - Ombudsman RI Perwakilan Papua melakukan jemput paksa Kepala Puskesmas Biak Kota setelah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan klarifikasi laporan masyarakat. Upaya jemput paksa tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Papua, Iwanggin S. Olif; Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Melania P. Kirihio; dan Asisten Muda, Ismail S. Marsuki didampingi oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Biak Numfor bertempat di Puskesmas Biak Kota, Kamis (23/6/2022).

Tindakan pemanggilan paksa ini pertama kali dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai bentuk tindak lanjut atas panggilan yang telah disampaikan kepada Terlapor. Iwanggin menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Papua telah melakukan panggilan secara patuh kepada Kepala Puskesmas Biak Kota, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik bahkan diduga menghalang-halangi tugas Ombudsman RI sehingga diputuskan untuk melakukan jemput paksa.

Kepala Puskesmas Biak Kota ditetapkan sebagai Terlapor setelah Ombudsman Papua menerima laporan masyarakat atas tindakan Kepala Puskesmas yang melakukan mutasi terhadap salah satu pegawai Puskesmas Biak Kota. Diduga terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan seorang Kepala Puskesmas Biak Kota dalam mutasi tersebut karena melakukan mutasi pegawainya sendiri atas ketidakadilan dalam memandang suatu permasalahan yang bersumber dari penilaian pribadi dan rasa, bukan dari pokok masalah.

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan atas kerja sama Ombudsman Papua dibantu oleh Tim Penyidik Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor jajaran Polda Papua berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta MOU ORI dan Polri Nomor: 08/ORI MoU/VI/2020.

Iwanggin menegaskan bahwa Ombudsman RI berwenang melakukan pencegahan maladmninstrasi terutama pada praktik KKN dari para penyelenggara pelayanan publik. "Jika ada unsur pidananya, perkara ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berwenang," jelasnya. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...