• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tidak Temukan Maladministrasi, Ombudsman Case Closed Laporan SMPN 4 Simboro
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Selasa, 31/12/2019 •
 

MAMUJU, RAKYATTA.CO - Proses tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pembangunan gedung SMP Negeri 4 Simboro, tim Ombudsman RI Sulbar telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menerbitkan LAHP sejak 30 Oktober 2019.

Kaper Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan masalah ini sampai ke Ombudsman karena adanya keresahan warga melihat kondisi pengerjaan gedung sekolah yang dinyatakan selesai akan tetapi belum dilakukan pengecatan dan aplus bagian luar bangunan. "Ini adalah bentuk keresahan warga melihat kondisi sekolah itu, pantas kita apresiasi kepeduliaannya melihat kondisi sarana publik disekitarnya," ungkap Lukman

Meski demikian, proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman RI Sulbar menemukan data bahwa spesifikasi RKB SMP Negeri 4 Simboro dibangun oleh Dinas Pendidikan Kab. Mamuju melalui CV. Putra Raka memang tidak termasuk pengacian dan pengecatan dinding bangunan berdasarkan RAB sebagaimana tertuang dalam dokumen pembangunan RKB SMPN 4 Simboro.

"Tidak ada maladministrasi yang ditemukan dalam aduan ini, namun catatan kami kepada semua pihak penyelenggara layanan publik, agar membuka akses informasi untuk publik, misalnya setiap ada pekerjan harus memasang papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada publik agar semua masyarakat mengetahui," harap Lukman

Berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat 1 peraturan Ombudsman RI nomor 26 Tahun 217 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan masyarakat pengaduan dinyatakan selesai apabila tidak ditemukan maladministrasi.

Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar menyatakan laporan SMPN 4 Simboro dinyatakan ditutup. Pungkas Lukman






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...