Tidak Ada PPN Ganda
SURABYA, Jawa Pos- Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur telah membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dengan dugaan PPN 10 persen ganda di Pasar Tunjungan. Hasilnya, mereka tidak menemukan dugaan maladministrasi dalam perkara tersebut. meski begitu, Ombudsman masih bisa menerima masukan dari masyarakat terkait dengan persoalan itu.
Kepala ORI Perwakilan Jawa Timur Agus Widyarta mengungkapkan , pihaknya memang telah menangani perkara di Pasar Tunjungan. Dia menyebutkan, setidaknya ada dua persoalan utama yang mereka tangani. Yakni, PPN 10 persen dan revitalisasi pasar yang berada di tengah kota tersebut.
"kalau terkait dengan dugaan PPN ganda itu, kami sudah membuat LAHP. Hasilnya kami menyimpulkan tidak ada maladministrasi," ungkap Agus kemarin (17/9)/ salah satu pertimbangannya adalah PPN tersebut didasarkan pada Undang-Undang 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah. Dalam aturan tersebut, ada ketentuan untuk membayar PPN 10 persen. "Pungutanya sejak 2018. Sebelumnya tak ada kuitansi berbunyi PPN 10 persen." Tambah Agus.
 Meski telah
menyerahkan LAHP pada Agustus lalu, Ombudsman masih menerima bila ada pihak
yang berkeberatan dengan putusan tersebut. Ombudsman akan sangat menghargai
keberatan itu. (jun/c7/ano)Â Â Â