Tetapkan Desa Anti Maladministrasi, Ombudsman Kalsel Apresiasi Bupati Banjar

Banjar - Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI pada pelayanan
publik di desa, tidak selalu tugas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut
berjalan optimal dan efektif. Setidaknya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan
Selatan mencatat ada tiga permasalahan yaitu pertama, pemahaman dan penerapan
standar pelayanan publik dan anti maladministrasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, implementasi tata kelola
pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip TARIF (Transparency,
Accountability, Responsibility, Independency, Fairness) dan penerapan Asas
Umum Pemerintahan yang baik, serta ketiga, faktor kepemimpinan (leadership) dan mindset (budaya)
pelayanan.
Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan pelayanan publik berkualitas prima di level desa sebagai unit pelayanan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka penting salah satunya dengan penetapan Desa Anti Maladministrasi (DAM). Di Kabupaten Banjar, penetepan Desa Anti Maladministrasi dilakukan di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, dengan dihadiri Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, jajaran Instansi Pemerintah Kabupaten Banjar, APDESI, PAPDESI, unsur Forkopimda, serta intansi terkait lainnya di Aula Kantor Desa Indrasari, Kabupaten Banjar pada Selasa (17/09/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting penetapan Desa Anti Maladminstrasi. "Berdasarkan data dan fakta yang kami miliki, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, desa acapkali menjadi lokus yang dilaporkan ke Ombudsman RI. Oleh karenanya, maka Desa Anti Maladministrasi merupakan sebuah komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat", ucap Hadi.
"Hari ini memang dilakukan penetapan, tapi sebelumnya ada proses yang berjalan dan sesudahnya pun ada langkah-langkah tindak lanjut yang diagendakan. Ini bermula dariassessment terhadap kondisi internal dan eksternal yang menghasilkan inisiasi dan rekomendasi perlunya pembentukan DAM, sebagai suatu kebutuhan (need), bukan keinginan semata (want)", papar Hadi.
Hadi melanjutkan, ini merupakan komitmen dan wujud nyata dari Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI dengan Pemkab Banjar, salah satunya melalui program pembentukan DAM ini. "Kita berharap dengan terbentuknya DAM akan mendorong terjadinya perubahan dan berbagai dampak positif, seperti pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang terpublikasi dan terlaksana dengan baik, pengelolaan pengaduan secara efektif, penguatan kapasitas perangkat desa dalam melayani masyarakat baik dari sisi profesionalisme, integritas maupun etika dan etos kerja, peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik, hingga pembangunan budaya melayani yang meliputi seperangkat nilai, sistem dan kepemimpinan yang meneladani dalam pemerintahan desa", ujar Hadi.
Di akhir sambutan, Hadi Rahman ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Banjar yang telah memiliki komitmen sejak awal untuk membina, menggerakkan dan mengendalikan seluruh sumber daya di internal Pemkab Banjar untuk mewujudkan DAM. "Saya berharap nilai strategis dari kegiatan ini merupakan jangka panjang. Bukan program sesaat atau hanya seremoni belaka", tegas Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banjar Saidi Mansyur dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa. "Seperti yang kita ketahui bersama, desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, memastikan bahwa pelayanan di desa berjalan baik, transparan, dan akuntabel adalah hal yang sangat penting", ujar Saidi Mansyur.
"Kami mengapresiasi kepada Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan yang telah menjadikan Desa Indrasari sebagai Desa Percontohan Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar. Saya berharap, pendampingan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dapat terus berlanjut, sehingga desa-desa yang belum terpilih saat ini juga dapat mengikuti jejak Desa Indrasari yang telah ditetapkan menjadi Desa Anti Maladministrasi", lanjut Saidi.
Ia malanjutkan, melalui Program Desa Anti Maladministrasi, Pemerintah Kabupaten Banjar ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya. "Oleh karena itu, kami akan terus mendorong seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Banjar untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warga", tegas Saidi.








