Tes Kesamaptaan CASN Sipir Penjara Kanwil Kemenkumham, Ombudsman Aceh Ikut Lakukan Pengawasan
Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh berkomitmen dalam hal melakukan pengawasan terhadap penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk penerimaan CASN untuk calon sipir penjara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada proses seleksi kesehatan dan kesamaptaan.
Pada kegiatan kali ini, Ombudsman Aceh yang diwakili oleh Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, melakukan pengawasan secara langsung seleksi tersebut, yang dilaksanakan di Stadion Lhong Raya pada Minggu (10/12) di Banda Aceh.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, semua proses berjalan dengan aman dan lancar. Apa lagi proses seleksi kesehatan dan kesamaptaan ini melibatkan pihak ketiga, yaitu Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Aceh yang sudah berpengalaman dalam melakukan proses seleksi, serta panitia dari internal Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Hasil pengamatan yang kita lakukan di lapangan, sejauh ini proses seleksi berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada dugaan kecurangan. Karena prosesnya transparan serta melibatkan banyak pihak," ujar Ilyas.
Jika nanti ada perserta yang masih kurang puas atau menemukan kejanggalan dalam proses seleksi, Ilyas mempersilakan peserta untuk melapor ke Ombudsman Aceh. Bisa dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Aceh, mengirim surat, atau melalui kanal media lainnya yang mudah diakses.
"Sejauh ini kita melihat prosesnya transparan, namun jika ada perserta yang merasa ragu, kita tetap membuka ruang pengaduan sebagai hak peserta maupun warga negara yang merasa dirugikan dalam proses seleksi ini," tambah Ilyas.
"Yang sangat kita apresiasi pada seleksi kali ini, yaitu setiap peserta langsung paraf setelah selesai melakukan tiap kegiatan, misalnya berapa kali putaran lari, berapa kali sanggup ringstok, berapa kali push-up, dan lain sebagainya. Ini membuktikan proses seleksi yang transparansi," pungkas Ilyas.