Tertunda 2 Tahun, Warga Air Gantang Terima Sertifikat Tanah

Masyarakat Desa Air Gantang Parit 3 Jebus Bangka Barat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Ombudsman Bangka Belitung dalam membantu memfasilitasi percepatan proses sertifikasi tanah warga program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Â ATR / BPN setelah sempat tertunda selama 2 tahun.
Sulby Yozar, Ketua Ombudsman Bangka Belitung mengatakan sebelumnya mendapatkan Pengaduan  dari warga Air Gantang terkait kejelasan penerbitan sertifikat tanah warga setelah dilakukan pengukuran ternyata memakan waktu yang lama.
" Warga air gantang bangka barat menyampaikan pengaduan dari program PTSL, Program dari ATR kemudahan proses sertifikasi. Setelah 2 tahun proses adminitrasinya sudah di ukur  ternyata prosesnya lama, tidak ada kejelasan. Melaporkan ke ombudsman, kita periksa dan kita fasilitasi proses klarifikasinya. Sudah selesai 17 sertifikat dari 47 yang masuk laporannya. Baru teralisasi 17, karena sisanya sekitar 31 itu masih artikes status apakah masuk Kawasan hutan atau belum, janjinya sekitar 2 bulan lagi baru ada follow up terakit status kawasan hutan tersebut. " ungkapnya.
Ombudsman Bangka Belitung dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah warga, mendapatkan respon dari pihak ATR BPN Bangka Barat, dari penjelasan yang disampaikan kendala yang terjadi karena banyaknya permohonan pengajuan sementara Sumber Daya Manusianya yang terbatas.
" kerap mendapatkan laporan dari masyarakat, ada waitingnya yang lama, sampai hitungan tahun, tapi kita bantu sebisanya, dan akan cepat di fasilitasi oleh kantor ATR BPN , Cuma biasanya dari ATR BPN kendalanya karna terlalu banyaknya permohonan sementara SDM terbatas. kemarin kita butuh syarat syarat formalnya, klarifikasi pertama mendapatkan tanggapan dari kepala BPN ATR Bangka Barat. Langsung selesai hari itu juga. Karena koordinasi baik. " ujarnya.
Ombudsman Bangka Belitung akan terus mengawal dan memediasi status tanah warga di luar 47 yang sudah melengkapi data administrasinya, diharapkan kedepannya tanpa ada mediasi dari Ombudsman 31 akan jelas statusnya masuk Kawasan hutan atau tidak, sehingga bisa dkeluarkan sertifikatnya. Metode PTSL merupakan Inovasi Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan perwujudan pembangunan yang merata di Indonesia.








