Terkait Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu, Ombudsman Sumut Panggil Para Pihak

Medan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang untuk berdiskusi terkait dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan hutan mangrove di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Diskusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi, Rabu (12/03/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Utara Yuliani, mengungkap bahwa sebagian areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan Kawasan hutan lindung.
"Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektar yang dikuasai PT Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektar berada dalam Kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di Kawasan APL,” ujar Yuliani.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada usaha tambak udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran di Desa Rugemuk, Pantai Labu. Namun, menurut keterangan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, sampai saat ini tidak ada izin usaha atau izin pemagaran atas nama PT Tun Sewindu di lokasi tersebut.
"Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk diperiksa," ungkap Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ali Al Rusdi Ginting.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang Deli Serdang, Yudi Irwanda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada empat Sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar, namun lokasinya berada di Kawasan APL.
Tindak Lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang sepakat akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha.
“Ombudsman RI berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan Langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut,” pungkas Herdensi.