Terkait Masalah Parkir di Batam, Ombudsman Kepri Lakukan Diskusi
BATAM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan pelayanan parkir di Batam, pada Selasa (29/10/2024) di Ballroom Aston Hotel Thamrin City Batam.
Acara ini merupakan rangkaian kegiatan dari kajian cepat yang sedang dilakukan oleh Ombudsman Kepri terkait pengelolaan parkir di Batam, dimana hal ini dilatarbelakangi adanya keluhan masyarakat soal pengelolaan parkir yang semakin hangat diperbincangkan usai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Tarif Parkir.
"Sebelumnya pengelolaan parkir di Batam memang telah menjadi perhatian kami. Kemudian keluhan masyarakat terkait parkir ini menjadi topik yang kian hangat di berbagai media usai kenaikan tarif. Adanya retribusi, maka Ombudsman harus pastikan masyarakat mendapatkan layanan yang baik. Oleh sebab itu kami semakin yakin untuk melakukan kajian soal parkir," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.
Selain itu, Ombudsman Kepri juga berfokus pada kemungkinan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam bila penarikan retribusi parkir bermasalah, yang turut memperhatikan kesejahteraan dari juru parkir (jukir).
"Dengan pengelolaan parkir yang baik maka masyarakat puas, PAD meningkat dan jukir pun bisa sejahtera," jelas Lagat.
Oleh sebab itu, FGD ini, Ombudsman Kepri meminta masukan dari instansi terkait, akademisi, pemerhati pelayanan publik serta tokoh masyarakat agar kajian cepat ini tepat sasaran memperbaiki permasalahan yang ada.
"Mari berembuk terkait isu-isu dan permasalahan parkir di Batam agar kajian ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam dan pelayanan parkir semakin baik " ujar Lagat.
Sebagai pemantik, Lagat menyampaikan temuan Ombudsman Kepri yang didapati langsung di lapangan terhadap 28 jukir di titik yang berbeda. Terkait apa saja keluhan masyarakat mulai dari jukir hingga fasilitasnya, turut disampaikan secara langsung kepada Ombudsman maupun melalui media. Selain itu, disampaikan juga terkait analisa SWOT (Strength/Kekuatan, Weakness/Kelemahan, Opportunity/Peluang dan Threat/Ancaman) terkait parkir berlangganan dan juga soal pengelolaan pengaduan pelayanan parkir yang belum sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dalam kegiatan ini, disampaikan juga pendapat dari pemerhati pelayanan publik, di antaranya oleh Yusron Roni yang juga memiliki latar belakang pengalaman sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri periode 2013-2018 dan dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta FGD.
"Hasil diskusi ini akan menjadi pertimbangan Ombudsman Kepri dalam memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan parkir yakni Dinas Perhubungan dan UPTD Pelayanan Parkir Kota Batam sebagai hasil akhir dari kajian yang kami lakukan," tutup Lagat Siadari.