Terkait Laporan Masyarakat Tentang Pakaian, Ini Kata Kepala Ombudsman Aceh

Banda Aceh | Kepala Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin mengatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat selalu mengacu pada Hukum, Kepatutan, dan Peraturan Perundang- undangan.
Terkait Masalah pakaian untuk orang Islam di Serambi Mekkah Provinsi Aceh sudah tegas diatur dalam Qanun NAD berkaitan Pelaksanaan Syariah Islam. Qanun adalah bahagian dari peraturan perundangan yang diakui oleh NKRI. Dan, Qanun telah secara tersurat disebutkan baik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun di dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terangnya.
Taqwaddin Menambahkan, Sehingga semua kaum muslimin dan muslimah di Aceh wajib mengikuti ketentuan qanun tersebut. Tidak perlu memperdebatkan tentang hal ini lagi, Karna Sangat Jelas Qanun Sudah di Sahkan Antara Eksekutif dan Legeslatif, Pemerintah Aceh dan DPRA.
Sebagaimana cara berpakaian di Aceh hanya berlaku bagi ummat Islam, Bagi non-muslim tidak berlaku. Semua turunan China yang non-muslim tidak diwajibkan mereka harus berpakaian secara Islam, apalagi sudah berdomisili di Aceh Tentunya.
jika ada yang melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Aceh, maka kami tentu saja akan mengacu pada Qanun yang merupakan bahagian dari perundangan RI. Apalagi Aceh adalah Daerah kekhususan dan Daerah Istimewa yang diatur dalam Undang-undang tersendiri. Salah satu kekhususan Aceh yang ditegaskan dalam UU Pemerintahan Aceh adalah Pelaksanaan Syariah Islam.
Lanjutnya, mamahami HAM ( Hak Azasi Manusia), jangan hanya dalam perspektif universal, tetapi juga mengkaitkan dengan aspek nasional dan sosio-kultural kita. Negara mengakui dan menghormati daerah-daerah istimewa dan daerah-daerah khusus. negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya, begitu pesan konstitusi kita dalam Pasal 18 B ayat (1) dan (2) UUD 1945.tutup Taqwaddin








