• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terkait Keluhan Masyarakat, Sofyan Ali: Direktur PDAM Kota Ternate Belum Bisah Berkomitmen
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 04/02/2021 •
 
Foto Sofyan Ali Kepala Ombudsman RI, Perwakilan Maluku Utara Saat Di Wawancarai Dalam Ruangnya. (foto alif)

TERNATE, SibelaNews.id - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku Utara menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik, salah satunya pelayanan PDAM Kota Ternate yang saat ini belum bisah di selesaikan, karena dianggap Direktur PDAM Kota Ternate tidak bisa berkomentar tentang tatakelolah untuk perbaikan layanan publik, hai ini di sampaikan oleh Kepala Ombudsman RI, Perwakilan Malut Sofyan Ali, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (04/02/2021)

Sofyan Ali Mengatakan, masalah PDAM Kota Ternate yang belum selesai membuat Ombudsman melakukan monitoring terhadap perbaikan-perbaikan terhadap atas keluhan-keluhan pelayan PDAM kota Ternate, saat ini di tanggani oleh teman-taman asisten, dan tim di lapangan.

"Kami lakukan invistigasi terhadap laporan-laporan yang kami terima, untuk melihat dugaan administrasinya, penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan oleh penyelenggara layanan, semoga dalam waktu dekat ini sudah selesai, sehingga oleh terlapor dalam hal ini penyelenggara layanan, di tujukan untuk melaksanakan tindakan layanan" ucapnya

Sofyan Ali juga katakan, Ombudsman saat ini melakukan monitoring terhadap perbaikan-perbaikan atas keluhan-keluhan pelayanan PDAM Kota Ternate, saat ini di tanggani oleh teman-taman asisten, dan tim.

"Beberapa hari direktur PDAM Kota Ternate, kami panggil untuk membuat komitmen, kami melihat bahwa dia belum memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya tatakelolah PDAM kota Ternate, dengan catatan kami sampaikan direktur bahwa belum ada komitmen terhadap tatakelolah PDAM" tuturnya

Lanjutnya "sudah kurang lebih dua bulan ini belum ada yang di lakukan, terkait dengan perbaikan tatakelolah, baik itu mekanisme menengani keluhan-keluhan pelangan maupun berkaitan dengan masalah identifikasi legistrasi PDAM, serta meteran yang rusakan yang di miliki oleh pelangan-pelangan, itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut sehingga kita menilai bahwa komitmen direktur PDAM dalam tatakeloh masih sangat rendah" tegasnya

Tugas Ombudsman itu mengikat penyerahan untuk memperbaiki, Ombudsman merekomndasikan dalam konteks administrasi pemerintahan, karena rekomendasi Ombudsman itu sesuatu yang wajib di tindak lanjuti, sehingga Ombudsman merekomendasikan krpada mereka untuk memperbaiki.

"Sejauh ini kita berharap penyelenggara layanan itu harus memahami tatakelolah dengan baik sehingga apa yang di sarankan oleh Ombudsman itu untuk perbaikan layanan" tutupnya Sofyan Ali (Red)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...