• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terkait IPAL PT Merbau, Ombudsman menilai Dinas Lingkungan Hidup Konsel Lemah dalam pengawasan
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 09/06/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo

TOPIKTERKINI.COM - KENDARI | Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai bahwa lemahnya saran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan yang diberikan Oleh PT Merbau jaya indahraya karena dalam saran ataupun temuan pihak dinas tersebut tidak memberikan waktu tenggang dalam pengurusan Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Mastri Susilo kepala perwakilan Sultra menilai sangat lemah dalam tindakan dinas lingkungan hidup konsel"ia dalam sarannya tidak memberikan waktu pengurusan IPAL sudah jelas perusahan tersebut melanggar ketentuan undang lingkungan hidup".ungkap Mastri Susilo


Dinas Lingkungan Hidup harus segera merekomendasikan penyelesaian terkait persoalan itu oleh nya OMBUSDMAN menekenkan untuk melakukan Monitoring secara ketat serta melakukan tenggang waktu berapa lama PT Merbau harus menyelesaikan persoalan itu karna kan pencemarannya bisa lebih tinggi lagi.tegas Mastri Susilo

Oleh karna itu dari temuan DLH Ombudsman meminta DLH dan pihak-pihak terkait termaksud kepolisian agar bisa serius dalam melaksanakan pengawasan terkait implementasi persyaratan yang harus di penuhi oleh PT Merbau.kata Mastri susilo

Kalau misalnya PT Merbau tidak patuh terhadap hal itu harus di berikan sanksi yang tegas oleh pihak terkait yang berwenang karna ini ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan hidup No 32 tahun 2009 kalau saya tidak salah itu.

Ya sebenarnya pengawasan DLH itu kan bisa melalui laporan masyarakat atau melakukan pengawasan langsung misalnya mereka melakukan monitoring atau pengawasan rutin di tempat-tempat yang melakukan pengelolaan limbah untuk memastikan apakah seseorang atau badan apakah melakukan secara tertib melakukan pengolahan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku


Kalau PT Merbau inikan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat makannya DLH melakukan pengawasan secara langsung di lokasi PT MERBAU INI.

Prinsipnya adalah yang pertama DLH harus tegas untuk menerapkan aturan tentang pengelolaan limbah secara benar kepada PT MERBAU atau yang lain.

Yang kedua karena sudah ada temuan maka terhadap temuan itu harus di lakukan pengawalan kan ada Empat rekomendasi kalau saya baca salah satu nya adalah merbau diminta untuk mengurus IPAL melalui OSS harus ada tengang waktu karna saya lihat itu longgar oleh nya DLH harus melakukan tenggang waktu berapa lama untuk mengurus itu dan membuat IPAL nya jika itu tidak segra di lakukan maka harus di berikan sanksi itu bisa di lihat di dalam undang-undang No 32 tahun 2009 .

Sanksinya ada sanksi pidana atau sanksi administrasi kalau ada indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan pihak kepolisian bisa masuk untuk melakukan penyelidikan.


Karna seharusnya ini di urus di awal sebelum PT Merbau beroperasi jadi ini adalah temuan. Karna ini temuan olehnya harus di berikan tenggang waktu yang seharus nya di lengkapi di awal ternyata belum ada jadi PT Merbau harus di berikan tenggang waktu selama 14 hari atau satu bulan itu harus tegas.tegas Mastri Susilo

Dan kepada DLH provinsi harus melakukan pengawasan terhadap tugas yang sedang di laksanakan oleh DLH kabupaten sebagai fungsi monitoring DLH provinsi terhadap kinerja DLH kabupaten dan DLH harus merevisi Rekomendasi agar ada tenggang waktu yang di berikan kepada PT Merbau

Jika DLH tidak menindak tegas OMBUDSMAN bisa memanggil DLH untuk di klarifikasi kenapa tidak di tindaki

Dan ini ada indikasi kelalaian terhadap pemerintah karena mengeluarkan izin operasi terhadap PT MERBAU ada persyaratan yang blum di penuhi yaitu Ipal tadi. Tandasnya





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...