Terima Laporan Lampu Lalu Lintas Tidak Berfungsi, Ombudsman Papua Barat Lakukan Koordinasi dengan Dinas Perhubungan

MANOKWARI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat kembali menyoroti kualitas pelayanan publik di sektor transportasi setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait tidak berfungsinya sejumlah lampu lalu lintas di Jalan S. Condronegoro di Kabupaten Manokwari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Papua Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada Rabu (07/05/2025) untuk menggali informasi dan memastikan penyebab serta penanggungjawab guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dari hasil koordinasi ditemukan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan lampu lalu lintas yang dikeluhkan bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini, mengingat lampu lalu lintas merupakan salah satu fasilitas vital dalam mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama di persimpangan jalan-jalan utama yang lalu lintasnya padat.
"Lampu lalu lintas bukan hanya soal infrastruktur, tetapi menyangkut nyawa manusia dan keteraturan di jalan raya. Saat kami klarifikasi ke Dishub Provinsi, ternyata fasilitas tersebut merupakan kewenangan kabupaten" ungkap Atkana.
Ia menilai, kejadian seperti ini menunjukkan lemahnya perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, khususnya terkait operasional layanan publik dasar. Ombudsman menegaskan akan segera melanjutkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari untuk memastikan masalah ini segera ditangani.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Albert Nako, menyatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewenangan langsung terhadap lampu lalu lintas di kabupaten, tetapi pihaknya bersedia membantu dan mendukung percepatan perbaikan jika diminta Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari.
"Pada dasarnya kami dari Dishub Provinsi bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan pembiayaan lampu lalu lintas di dalam wilayah Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Kami mendorong agar Dishub Kabupaten segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut karena lampu yang padam di jalan S. Condronegoro menjadi wewenang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari" jelas Nako.
Atkana juga menjelaskan sejumlah pengendara dan pejalan kaki juga mengeluhkan tidak adanya petugas yang mengatur lalu lintas di lokasi-lokasi tersebut. Ombudsman Papua Barat mengingatkan bahwa Dinas Perhubungan tidak boleh abai terhadap kewajiban operasional pelayanan dasar. Fasilitas lalu lintas harus menjadi prioritas, sama halnya dengan operasional penerangan jalan umum.
"Masalah ini tidak hanya mencoreng citra pelayanan publik, tapi juga bisa berdampak hukum jika kelalaian tersebut menimbulkan kecelakaan lalu lintas," pungkas Atkana. Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak Dishub Kabupaten Manokwari. Laporan lengkap hasil investigasi akan dijadikan bahan evaluasi. (RW/ORI-Papbar)