Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI, Ombudsman Kalteng Sampaikan Ini

PALANGKA RAYA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan pada Rabu (4/11/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan mengenai kinerja Ombudsman RI Perwaklan Kalimantan Tengah pada pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Tengah dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto bersama jajaran menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pengawasan pelayanan publik yang berkelanjutan.
"Pengawasan pelayanan publik perlu terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar. Ombudsman hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan bebas dari maladministrasi," ujar Biroum.
Di sisi lain, juga didiskusikan berkaitan dengan kondisi pelayanan publik, literasi masyarakat terhadap fungsi pengawasan Ombudsman RI serta strategi menghadapi tantangan dan kendala dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan pelayanan publik. Selain itu, juga disampaikan masukan-masukan dalam rangka memberikan gambaran dan aspirasi masyarakat terkait layanan publik di Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kinerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah selama ini dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
"Saya mengapresiasi kinerja Ombudsman Kalimantan Tengah selama ini. Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami," ujar Iwan.
Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan negara. Komisi II DPR RI memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di bidang pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur negara. Sementara Ombudsman RI memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Sebagai mitra kerja, kedua lembaga memiliki ruang kolaborasi yang luas dalam berbagai kegiatan. Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk saling bertukar informasi dan pandangan mengenai kondisi pelayanan publik di daerah, keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi, kunjungan kerja, reses, serta kegiatan pengawasan lainnya.
Melalui peran masing-masing, Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan pengawasan dari lapangan, laporan masyarakat, serta gambaran kondisi pelayanan publik di daerah. Informasi tersebut menjadi bahan yang bermanfaat bagi Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Sebaliknya, Komisi II DPR RI melalui berbagai kegiatan kedewanan juga dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan keberadaan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.







