Terima Aduan, Ombudsman NTT Audiensi dengan SMKN 5 Kota Kupang
KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton mengunjungi SMKN 5 Kota Kupang bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Wilayah Kota Kupang, Pengawas Pendidikan Wilayah Kota Kupang dan Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Rabu (5/6/2024).
Kunjungan ini diterima Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang Safirah Abineno di ruang kepala sekolah dan dilanjutkan dengan dialog langsung dengan para guru guna mendengarkan langsung keluhan dari para guru. Pertemuan ini bertujuan memberi semangat bagi para guru yang dalam beberapa tahun terakhir selalu menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kepolisian, Kejaksaan dan Ombudsman RI terkait tata kelola sekolah.
"Kondisi ini jika terus dibiarkan lama akan sangat mengganggu proses belajar mengajar dan komunikasi yang baik antara pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan kepala sekolah," ujar Darius.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sebelumnya telah menerima beberapa keluhan terkait layanan SMKN 5 kepada siswa perihal penahanan ijazah karena belum lunas bayar iuran komite dan keluhan para guru terkait tata kelola sekolah. Keluhan tersebut telah kami fasilitasi penyelesaiannya bersama pihak sekolah dan dinas pendidikan. Namun pada (3/6/2024) lalu, para guru kembali menyampaikan pengaduan tertulis yang juga ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Peovinsi NTT yang pada intinya menyampaikan beberapa hal.
Pertama, gaji pendidik/pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS mengalami tunggakan pembayaran bervariatif dari 2 hingga 4 bulan. Kedua, pengadaan pakaian praktik, pakaian olah raga, dan pakaian jurusan dipungut saat PPDB namun sampai saat ini sebagian hak peserta didik belum diperoleh. Ketiga, insentif tugas tambahan pendidik dan tenaga kependidikan yang bersumber dari SPP mengalami ketunggakan bahkan diputihkan, sementara insentif tugas tambahan kepala sekolah sebesar Rp 5 juta/bulan tetap dibayar. Keempat, biaya asuransi peserta didik dipungut saat PPDB namun hingga saat ini polis asuransi yang menjadi hak peserta didik belum diperoleh. Kelima, biaya PKL yang dipungut saat PPDB sebesar Rp.350.000 per siswa namun dalam pelaksanaan tidak sesuai perencanaan sehingga berdampak pada pelayanan yang buruk pada peserta PKL. Keenam, dalam hal disiplin, kepala sekolah rata-rata hadir di sekolah di atas jam 09.00 WITA sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan hadir di sekolah pukul 06.30 Wita. Ketujuh, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) yang bersumber dari pungutan iuran sekolah tidak dibahas bersama para orang tua/wali peserta didik dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.
Atas keluhan tersebut, Darius telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna memfasilitasi penyelesaiannya agar tidak mengganggu layanan kepada para peserta didik.
Selanjutnya seluruh masukan dan informasi dalam kunjungan ini segera disampaikan kepada kepala dinas pendidikan guna diambil langkah-langkah pembenahan sekolah.
"Semoga kunjungan hari ini bermanfaat membangun situasi sekolah agar menjadi tempat yang nyaman bagi para pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik," tutup Darius.