Terbukti Korupsi, Mantan Kepala BKD Wakatobi di Pecat Dengan Tidak Hormat

KBRN, Kendari: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara akhirnya menerima surat tembusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status kepegawaian La Ode Hajifu di Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang pernah tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2014 lalu.
Dalam surat bernomor F.IV.26-30/H.10-9/59 disebutkan La Ode Hajifu dipecat dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara karena sudah pernah divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Plt. Kepala ORI Perwakilan Sulawesi Tenggara Ahmad Rustam menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, Bupati Wakatobi harus segera menindaklanjutinya dengan memberhentikan La Ode Hajifu.
Menurut Ahmad Rustam, kasus ini bermula ketika La Ode Hajifu diangkat sebagai Kepala BKD dan Pengembangan SDM Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Bupati di tahun 2017 lalu. Hal ini menuai protes dari kelompok mahasiswa dan mengadukan permasalahan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," Jelas Ahmad Rustam di Kendari, Rabu (28/3/2018).
La Ode Hajifu dilantik menjadi Kepala BKD dan Pengembangan SDM Kabupaten Wakatobi pada awal tahun 2017 lalu. Setelah kasus korupsinya mencuat La Ode Hajifu kemudian di copot dari jabatannya sebagai Kepala BKD pada awal tahun 2018. Namun masalah ini tidak berhenti, kasus korupsinya itu membuat Hajifu juga harus dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara.
Ahmad Rustam berharap, dengan adanya peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar selalu menyelenggaakan pemerintahan yang jujur, terbuka, bersih dan bebas dari praktik KKN, sehingga tidak terjadi maladministrasi.








