• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tenaga Kesehatan Minim, Ombudsman NTT Minta Pemda TTS Segera Bertindak untuk RS Pratama Kualin
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 03/10/2025 •
 
Tim Ombudsman Menemui Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Seperius E. Sipa di ruang kerja Sekretaris Daerah.

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Seperius E. Sipa di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, pada Selasa (30/9/2025). Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Dominggus Banunaek.

Sebelum bertemu Sekda, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton terlebih dahulu mendatangi Dinas Kesehatan dan BKPSDM untuk mengecek tindak lanjut surat permintaan tambahan tenaga kesehatan dari RS Pratama Kualin. Kepada Sekda, Kepala BKPSDM, dan perwakilan Dinas Kesehatan, Darius menyampaikan hasil kunjungan kerja ke RS Pratama Kualin pada Senin (29/9/2025) lalu, khususnya terkait sumber daya manusia tenaga kesehatan dan non-kesehatan sebagai syarat minimal rumah sakit pratama tipe D.

Saat ini RS Pratama Kualin hanya memiliki satu dokter umum, tidak ada apoteker, satu tenaga teknis kefarmasian, tidak ada radiografer, dan tidak ada tenaga gizi. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Pratama Kelas D, kebutuhan minimal ketenagaan baik tenaga kesehatan maupun nonkesehatan untuk penyelenggaraan pelayanan meliputi 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 23 perawat, 2 bidan, 1 apoteker, 2 tenaga teknis kefarmasian, 1 radiografer, 1 analis kesehatan, 1 tenaga gizi, serta tenaga penunjang nonkesehatan, administrasi, dan manajemen.

Darius juga menyampaikan bahwa berdasarkan Data Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) per 17 September 2025, kumulasi pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di RS Pratama Kualin baru mencapai skor 47,51. Angka ini menunjukkan rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat minimum pemenuhan sarana prasarana sebesar 60% untuk dapat menyelenggarakan layanan sesuai standar. Padahal ketentuan ini merupakan syarat wajib bagi rumah sakit pratama kelas D, termasuk RS Pratama Kualin.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, fasilitas kesehatan seharusnya belum dapat menyelenggarakan layanan sebagai rumah sakit. Akibatnya, meskipun RS ini telah beroperasi sejak 2023 dan memiliki sejumlah peralatan kesehatan yang canggih, pelayanan rawat inap belum bisa dilaksanakan. Saat ini pelayanan hanya sebatas rawat jalan untuk IGD dan persalinan. Pasien dalam kondisi darurat terpaksa dirujuk ke RSUD Soe yang berjarak sekitar 70 km atau ke rumah sakit di Kota Kupang yang berjarak lebih dari 100 km. RS Pratama Kualin sendiri telah mengajukan permohonan penambahan tenaga kesehatan sejak beberapa waktu lalu, tetapi belum mendapat tanggapan dari Bupati.

Untuk itu Darius meminta komitmen Pemda TTS untuk menyediakan tenaga kesehatan sesuai standar minimum agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Amnuban Selatan dan sekitarnya, dapat maksimal. Menurutnya, layanan kesehatan adalah layanan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama dibanding layanan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Seperius E. Sipa, menyampaikan bahwa persoalan ini akan dibawa ke Bupati untuk dicarikan solusi. Ia juga menambahkan bahwa saat ini Kabupaten TTS mengalami keterbatasan tenaga dokter meskipun telah membuka formasi PNS dan PPPK. Banyak dokter yang sebelumnya berstatus kontrak PTT enggan mengikuti seleksi PNS dan PPPK dengan berbagai alasan pribadi.

Sementara itu, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menempatkan 64 pegawai PPPK di RS Pratama Kualin, meskipun tidak semua tenaga kesehatan yang diminta tersedia. Karena itu perlu dipikirkan kemungkinan mutasi tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lain yang jumlahnya berlebih agar RS Pratama Kualin dapat memenuhi syarat minimum ketenagaan.

Darius menegaskan akan terus memantau perkembangan pemenuhan syarat minimum ketenagaan di RS Pratama Kualin agar rumah sakit tersebut dapat memberikan pelayanan maksimal, termasuk pelayanan rawat inap.

"Terima kasih kepada Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan atas pertemuan bersama ini, semoga pelayanan publik dapat semakin baik ke depan," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...