Temukan maladministrasi, Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara serahkan LHP kepada Bank Sumut

Medan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan maladministrasi atas laporan masyarakat terkait penyaluran KUR oleh Bank Sumut kepada nasabah. Hal ini disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada PT. Bank Sumut pada hari Kamis (11/12/2025) setelah Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan atas Laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran KUR dari Bank Sumut, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengajuan KUR.
"Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ternyata ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas Pelapor untuk mengajukan KUR kepada Bank Sumut. Meski demikian, Bank Sumut tetap menagih tunggakan angsuran kepada Pelapor." ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi.
Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan maladministrasi. Pertama, sejak awal Bank Sumut lalai dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon, sehingga menyetujui KUR dari pihak dengan identitas palsu. Kedua, Bank Sumut belakangan telah mengetahui penyalahgunaan identitas milik orang lain, namun tidak mengambil tindakan apapun untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.
Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama PT. Bank Sumut untuk menerbitkan keputusan, dengan demikian menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada Pelapor.
Selain kepada Bank Sumut, Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan dilaksanakannya audit eksternal yang independen dan komprehensif terhadap proses pemberian KUR pada Bank Sumut karena audit internal yang telah dilakukan oleh Bank Sumut dinilai tidak komprehensif.








