Temukan Maladministrasi di Kelurahan, Ombudsman Gorontalo Berikan Tindakan Korektif

LHP tersebut diserahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah kota Gorontalo, Arifin Muhammad di Kantor Ombudsman Gorontalo di Jalan Prof. Dr. John Aryo Katili Kota Gorontalo.
"Pada tanggal 22 Desember 2025, Pelapor telah menyampaikan surat pengaduan tertulis kepada pihak kelurahan. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan seorang aparat kelurahan terhadap objek pajak yang ada di kelurahan," ujar Muslimin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Gorontalo menemukan maladministrasi atas tidak adanya tindak lanjut pengaduan terkait dengan keluhan Pelapor terhadap aparat kelurahan.
Untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin kenyamanan dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, bersih, dan profesional di kelurahan, Ombudsman Gorontalo memberikan Tindakan Korektif yaitu meminta Pemerintah Kota Gorontalo melalui Lurah untuk memberikan pembinaan dan penguatan disiplin kepada pegawai atau staf di kelurahan tersebut. Kedua, Lurah perlu menyusun atau menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat, mulai dari penerimaan, pencatatan, disposisi, tindak lanjut, hingga pemberian respons sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi di kemudian hari.
"Lurah perlu memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan objektif guna menyelesaikan permasalahan secara adil dan proporsional. Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan permasalahan," kata Muslimin.
Dengan langkah ini, diharapkan adanya kepastian hukum bagi Pelapor yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berintegritas.








