Temui Pj. Gubernur Papua Barat, Ombudsman Bahas Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat melakukan audiensi bersama Pemerintah Provinsi Provinsi Papua Barat guna membahas peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di Papua Barat pada Jumat (26/05/2023) di Ruang Kerja Penjabat Gubernur Papua Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y. Sombuk menyampaikan bahwa Ombudsman selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik selalu berusaha untuk membangun koordinasi serta menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Ombudsman selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik bekerja sesuai 2 (dua) UU yakni UU No. 37/2008 Tentang Ombudsman dan UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik selalu berusaha untuk membangun koordinasi serta menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat kedua UU tersebut," ucap Musa.
Ditambahkan oleh Musa, kehadiran Ombudsman adalah sebagai mitra Pemda dalam bekerja khusus, untuk di Papua Barat sendiri Ombudsman berharap agar adanya peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di Papua Barat agar masyarakat merasa dilayani oleh pemerintah.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Ombudsman dan berharap adanya koordinasi dan Kerjasama untuk melihat berbagai macam masalah-masalah pelayanan publik di Papua Barat yang sangat kompleks.
"Kami yang seharusnya menghadap ke kantor Ombudsman, namun saya ucapkan terima kasih juga karena Ombudsman bisa berkunjung ke kantor Gubernur. Kami berharap agar adanya koordinasi dan Kerjasama untuk melihat berbagai macam permasalahan pelayanan publik di Papua Barat yang sangat kompleks," tutup Paulus.
Dalam pertemuan ini, Ombudsman memaparkan berbagai macam permasalahan pelayanan publik yang terjadi di Papua Barat hasil monitoring atau pantauan Ombudsman, mulai dari transparansi website dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Penjabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tidak berjalan maksimal, reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, air bersih, penanggulanganStunting, permasalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan illegal mining (tambang illegal).
Disamping itu, Ombudsman juga mendorong agar Pemda Provinsi Papua Barat lebih meningkatkan peran penting dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang merupakan pengawas internal pemda yang juga merupakan mitra penting Ombudsman. Ombudsman juga menyampaikan pentingnya penerapan Zona Integritas (ZI) di Papua Barat serta mendorong Pemda Provinsi Papua Barat agar di tahun 2023 ini meraih predikat penilaian zona hijau dengan kualitas tertinggi penilaian kepatuhan terhadap UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman juga menyampaikan Upaya Ombudsman dalam mendorong Pemda Provinsi Papua Barat guna menciptakan pemerintahan yang afirmatif dengan memperhatikan kesejahteraan Orang Asli Papua dengan melakukan kajian tentang Pengadaan Barang dan Jasa guna mendorong terciptanya peraturan daerah (perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan juga Kajian tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dalam persprekti Otonomi Khusus Papua.
Waterpauw dalam tanggapannya menyampaikan bahwa banyak permasalahan di Papua Barat yang membutuhkan kerja ekstra guna menciptakan pemerintahan yang baik, maka akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang disampaikan oleh Ombudsman dan berharap agar Ombudsman juga melakukan pendampingan kepada OPD-OPD terkait dalam rangka reformasi birokrasi dan penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.
Musa dalam penyampaian terakhir menyampaikan agar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dijaga dalam memasuki tahun politik 2024 karena biasanya banyak pelanggaran yang dilakukan, salah satunya mendukung para kontestan yang ikut pemilihan umum (Pemilu).
Siltonus Disyan Paa
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat